Ganjil Genap

Inilah Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Senin 27 Oktober Mulai Pukul 06.00 WIB

Ada 25 jalur ganjil genap Jakarta, Senin (27/10) berarti kendaraan pelat ganjil bebas melintas. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00-10.00.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah/HO
GANJIL GENAP JAKARTA - Ganjil genap Jakarta, Senin(27/10/2025) berlaku untuk pelat kendaraan ganjil. 

Ringkasan Berita:
  • Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan di 25 ruas jalan dan 28 pintu tol untuk mencegah kemacetan saat jam sibuk. 
  • Berlaku dua sesi, pagi 06.00–10.00 WIB dan sore 16.00–21.00 WIB. 
  • Pelanggar dikenai denda tilang maksimal Rp500 ribu.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 akses pintu tol Jakarta, Senin (27/10/2025), demi mengurai kemacetan saat jam sibuk.

Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.

Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. 

Baca juga: Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta, Senin 27 Oktober akan Hujan Ringan

Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga: Silfester Tak Juga Dieksekusi, Kajari Jaksel Bantah Ada Intervensi: Tim Eksekutor Lagi Nyari

Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol 

Menurut situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tidak hanya diterapkan di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota.

Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut daftar jalur penting yang perlu diketahui:

  1.Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

  1. Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

  2. Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

  3. Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved