Pertambangan

Di Depok, Dedi Mulyadi Bertemu Pengusaha Tambang Jawa Barat, Berikan 76 Izin Usaha Pertambangan

Dedi Mulyadi Bertemu Pengusaha Tambang di Jabar, Berikan 76 Izin Usaha Pertambangan

Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
TEMUI PENGUSAHA TAMBANG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengumpulkan pengusaha tambang yang beroperasi di wilayahnya di Jawa Barat, pada Selasa (21/10/2025). Pertemuan itu digelar dalam forum rapat koordinasi (rakor) di Gedung Sekretariat Daerah (Sekda), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan mengajak para pengusaha tambang untuk membuat deklarasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengumpulkan pengusaha tambang yang beroperasi di wilayahnya di Jawa Barat, pada Selasa (21/10/2025).

Pertemuan itu digelar dalam forum rapat koordinasi (rakor) di Gedung Sekretariat Daerah (Sekda), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dedi Mulyadi mengajak para pengusaha tambang untuk membuat deklarasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Baca juga: Purbaya Balas Dedi Mulyadi: “Kalau Data Beda, Mungkin Anak Buahnya yang Ngibulin”

Menurutnya tujuan deklarasi dan teken MoU agar para pengusaha tambang mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Kemudian, pengusaha tambang juga dituntut untuk mengedepankan aspek-aspek lingkungan dalam menjalankan bisnisnya.


“Berikutnya adalah nanti pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur,” kata Dedi Mulyadi yang juga biasa disapa Kang Dedi.

Pada SK Gubernur tersebut diatur, kata Kang Dedi, harus diperuntukan pada tiga aspek dan tidak boleh dialokasikan untuk lainnya.

Pertama, pajak tambang harus kembali ke lingkungan lokasi tambang tersebut berada dan beroperasi.

“Untuk pembangunan jalan, irigasi, kemudian sanitasi lingkungan, pembangunan rumah rakyat miskin, peningkatan kualitas pendidikan,” ungkapnya.

Baca juga: Kebijakan Rp 1.000 Dedi Mulyadi di Jawa Barat, Purwakarta Sudah Berjalan, Bandung Masih Menunggu

Kedua, pajak tambang harus digunakan untuk infrastruktur jalan karena industri tersebut berdampak pada kerusakan jalan.

Ketiga, pajak tambang harus diperuntukan untuk reklamasi atau proses penataan, pemulihan, dan perbaikan lingkungan serta ekosistem di lahan bekas tambang agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

“Sama dengan kemarin pajak kendaraan bermotor itu 100 persen harus untuk jalan,” tegasnya.

Usai MoU tersebut, Pemprov Jabar sepakat untuk mengeluarkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan persyaratan ketat yang sudah disepakati.

“Jadi sekarang tuh urusannya adalah si penyedia tambangnya itu kontrak langsung dengan pengguna tambang,” pungkasnya. (m38)


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved