Demo Rusuh

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Atas Dugaan Penghasutan Aksi Demo Rusuh

Kasus aktivis HAM Delpedro Marhaen memasuki babak baru, pekan depan akan digelar sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
linkendin
SIDANG PRAPERADILAN - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditangkap Polda Metro Jaya akan menjalani sidang praperadilan pada 17 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan. 

“Klien kami sejatinya adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat. Mereka kini menjadi korban kriminalisasi,” kata Gema.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ma’ruf Bajammal, menyebut keempat klien mereka sebagai tahanan politik. 

Ia menegaskan, pengajuan praperadilan adalah langkah konstitusional yang sah dan dijamin oleh hukum.

“Ini adalah bentuk nyata penggunaan hak konstitusional. Bahkan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,” ujarnya.

Ma’ruf juga meminta agar PN Jakarta Selatan memproses permohonan praperadilan secara transparan dan independen. 

Ia menyerukan agar publik turut mengawal jalannya proses tersebut.

“Kami mendorong independensi hakim. Pemerintah, termasuk Prof. Yusril, kami minta ikut menjamin keamanan dan integritas hakim yang akan memeriksa perkara ini,” tegasnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved