Kasus Korupsi
Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Adik Jusuf Kalla
Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyidikan terhadap proyek ini diambil alih dari Polda Kalbar pada Mei 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Megawatt, yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat.
Proyek yang berlangsung sejak 2008 hingga 2018 itu dinyatakan mangkrak dan mengalami total loss dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyidikan terhadap proyek ini diambil alih dari Polda Kalbar pada Mei 2024.
Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pada 3 Oktober 2025 penyidik menetapkan empat tersangka, yakni:
Baca juga: Seorang Pria Mengamuk di Cilandak Jaksel, Empat Orang Luka Akibat Tusukan Sajam, Termasuk Ketua RT
- FM, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009 atau yang diketahui adalah Fahmi Mochtar
- HK, Direktur PT BRN, yang diketahui bernama Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.
- RR, Direktur Utama PT BRN, dan
- HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada.
"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal pencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan," ujar Cahyono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Modus Korupsi & Kerugian Negara
Menurutnya, tindak pidana korupsi terjadi sejak tahap perencanaan proyek.
Tersangka FM diduga melakukan pemufakatan dengan pihak swasta, yaitu HK dan RR dari PT BRN, untuk memenangkan lelang proyek PLTU Kalbar 1.
Proses pengadaan pun diduga direkayasa, dengan meloloskan konsorsium yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
“Dalam pelaksanaannya, PT BRN bahkan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada, yang juga tidak memiliki kapabilitas melaksanakan proyek sebesar ini,” ujarnya.
Kontrak pembangunan senilai USD 80,8 juta dan Rp507,4 miliar diteken pada 11 Juni 2009, dengan jangka waktu pelaksanaan hingga 28 Februari 2012.
Namun, pembangunan hanya mencapai 85,56 persen hingga akhirnya benar-benar terhenti sejak 2016.
Menurut hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek PLTU Kalbar 1 dinyatakan total loss karena tidak menghasilkan output yang direncanakan.
Kerugian negara tercatat sebesar USD 62.410.523 dan Rp323.199.898.518.
Kondisi Fisik Proyek
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan banyak peralatan proyek yang masih tergeletak dalam kontainer dan tersebar di lokasi pembangunan dalam kondisi rusak dan tidak terawat.
Struktur yang telah dibangun sebagian besar mengalami kerusakan akibat tidak adanya pemeliharaan, dan banyak bagian mengalami korosi karena lokasi proyek yang berada di dekat laut.
“Dalam kontrak sistem turnkey, tanggung jawab ada pada penyedia hingga proyek selesai dan diserahterimakan dalam kondisi siap pakai. Tapi nyatanya, hingga hari ini proyek mangkrak,” ujar Kakortas Cahyono.
Proses Hukum Berlanjut
Polri menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 65 saksi dan lima orang ahli, serta melakukan kerja sama lintas negara karena proyek melibatkan pihak asing, termasuk perusahaan asal Rusia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (M31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.