Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Pekara Piutang Negara, Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Pekara Piutang Negara, Tutut Soeharto Tegur dan Gugat Menteri Keuangan

Editor: Joanita Ary
Kolase foto istimewa
GUGATAN KE MENKEU - Putri Presiden ke-2 RI, Tutut Soeharto, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN Jakarta terkait keputusan pencekalan dirinya ke luar negeri. sidang perdana akan digelar 23 September 2025. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terdaftar pada Jumat, 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Hingga kini, detail isi gugatan tersebut belum bisa diakses publik.

Dalam laman resmi PTUN Jakarta, perkara itu hanya menampilkan keterangan singkat tanpa rincian tuntutan.

“Gugatan belum dapat ditampilkan,” demikian bunyi keterangan di situs perkara, dikutip Kamis (18/9/2025).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Jika melihat waktu pendaftaran perkara, gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, sejumlah pihak menilai gugatan ini berkaitan dengan keputusan yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat.

Spekulasi yang berkembang menyebut Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

Beleid tertanggal 17 Juli 2025 itu memuat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

Namun, Deni belum bersedia mengonfirmasi kaitan gugatan tersebut dengan KMK 266. “Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh sebelum surat gugatan resmi diterima,” katanya.

Gugatan Tutut Soeharto menambah daftar panjang polemik hukum yang menyeret keluarga besar Cendana setelah reformasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved