Berita Nasional
Saat DPR RI Desak Calon Hakim Agung RI Langgar Kode Etik
Benny K Harman dalam uji kelayakan dan kepatutan awalnya mencecar Alimin Ribut soal hukuman mati
Dengan tegas Alimin menjawab apabila hal itu terjadi, maka dirinya sebagai hakim MA akan menolak mengadili kasasi tersebut lantaran melanggar kode etik hakim.
Benny K Harman pun tetap kukuh bahwa hakim MA bisa saja melanggar kode etik.
“Kode etik kan hakim MK saja bisa langgar kode etik, apalagi hakim agung,” tutur Benny K Harman.
Hasil uji kepatutan dan kelayakan Hakim Agung pun sudah diumumkan DPR RI sepekan kemudian setelah uji kelayakan dan kepatutan.
Hasilnya pada Selasa (16/9/2025), nama Alimin Ribut Sujono dinyatakan tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Berikut nama 9 nama hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Hakim agung:
- Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
- Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
- Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
- Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
- Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
- Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
- Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
- Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
- Suradi, Hakim Agung kamar Pidana
Hakim ad hoc HAM:
- Puguh Haryogi
Padahal diketahui Alimin Ribut dikenal sebagai hakim yang cukup tegas dalam mengambil keputusan.
Rekam jejak Alimin Ribut di meja hijau pun cukup disorot.
Pria kelahiran 29 November 1967 itu seperti dimuat TribunTimur pernah ditempatkan di beberapa daerah, seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu.
Saat ini, Alimin merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dilansir dari Tribunnews, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 atau penghentian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Saat menangani kasus Ferdy Sambo, ia bertindak sebagai hakim anggota dengan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.
Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.