Berita Nasional

Saat DPR RI Desak Calon Hakim Agung RI Langgar Kode Etik

Benny K Harman dalam uji kelayakan dan kepatutan awalnya mencecar Alimin Ribut soal hukuman mati

Editor: Desy Selviany
Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen
KOMISI YUDISIAL - Anggota DPR RI Komisi III Benny K Harman berbicara saat rapat bersama Komisi Yudisial, di gedung DPR RI, Jakarta Pusat Senin (10/2/2025)) 

WARTAKOTALIVE.COM - Uji kelayakan dan kepatutan Mahkamah Agung (MA) disorot lantaran anggota DPR RI Komisi III Benny K Harman mencecar salah satu calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono.

Benny K Harman dalam uji kelayakan dan kepatutan awalnya mencecar Alimin Ribut soal hukuman mati yang pernah diambil oleh calon Hakim Agung tersebut. 

Alimin Ribut sebelumnya pernah menjatuhi hukuman mati terhadap dua terdakwa yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa kasus peredaran narkoba. 

Politisi Partai Demokrat itu kemudian mencecar Alimin soal hukuman mati dalam uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (11/9/2025). 

Benny K Harman kemudian menyindir Alimin yang berperan seakan-akan seperti Tuhan sehingga berani mencabut nyawa seseorang. 

Alimin kemudian menjelaskan bahwa hukuman mati dipilihnya apabila kasus tersebut dianggap menerpa seorang terdakwa yang dianggap kejahatannya memiliki efek yang luas di masyarakat. 

“Saya mendukung hukuman mati. Apabila tingkat kejahatan sedemikian rupa, bagaimana efeknya terhadap institusi, masyarakat, dan dilakukan orang-orang yang tidak seharusnya demikian,” ucap Alimin menjawab pertanyaan Benny K Harman seperti termuat dalam tayangan Tv Parlemen

Baca juga: Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung 

Kemudian Benny K Harman mencecar Alimin soal analogi apabila menjadi Hakim Mahkamah Agung (MA) dan menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo. 

Alimin ditanya Benny, keputusan apa yang akan diambil apabila menerima kasasi Ferdy Sambo. 

Sebab diketahui hukuman Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung menjadi seumur hidup setelah sebelumnya menerima vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Alimin pun kemudian menjelaskan kepada Benny K Harman bahwa hal itu tidak akan mungkin karena melanggar kode etik. 

Di mana aturannya hakim tidak akan menerima perkara yang sama di tingkat pengadilan yang berbeda. 

Bahkan apabila hal itu dipaksakan, putusan tersebut bisa dianggap batal karena melanggar kode etik. 

Namun demikian Benny K Harman justru ngotot menganalogikan Alimin menerima kasasi Ferdy Sambo. 

Bahkan Benny K Harman menyinggung soal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa melanggar kode etik terlebih hakim MA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved