Berita Nasional
Saat DPR RI Desak Calon Hakim Agung RI Langgar Kode Etik
Benny K Harman dalam uji kelayakan dan kepatutan awalnya mencecar Alimin Ribut soal hukuman mati
WARTAKOTALIVE.COM - Uji kelayakan dan kepatutan Mahkamah Agung (MA) disorot lantaran anggota DPR RI Komisi III Benny K Harman mencecar salah satu calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono.
Benny K Harman dalam uji kelayakan dan kepatutan awalnya mencecar Alimin Ribut soal hukuman mati yang pernah diambil oleh calon Hakim Agung tersebut.
Alimin Ribut sebelumnya pernah menjatuhi hukuman mati terhadap dua terdakwa yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa kasus peredaran narkoba.
Politisi Partai Demokrat itu kemudian mencecar Alimin soal hukuman mati dalam uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (11/9/2025).
Benny K Harman kemudian menyindir Alimin yang berperan seakan-akan seperti Tuhan sehingga berani mencabut nyawa seseorang.
Alimin kemudian menjelaskan bahwa hukuman mati dipilihnya apabila kasus tersebut dianggap menerpa seorang terdakwa yang dianggap kejahatannya memiliki efek yang luas di masyarakat.
“Saya mendukung hukuman mati. Apabila tingkat kejahatan sedemikian rupa, bagaimana efeknya terhadap institusi, masyarakat, dan dilakukan orang-orang yang tidak seharusnya demikian,” ucap Alimin menjawab pertanyaan Benny K Harman seperti termuat dalam tayangan Tv Parlemen
Baca juga: Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung
Kemudian Benny K Harman mencecar Alimin soal analogi apabila menjadi Hakim Mahkamah Agung (MA) dan menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo.
Alimin ditanya Benny, keputusan apa yang akan diambil apabila menerima kasasi Ferdy Sambo.
Sebab diketahui hukuman Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung menjadi seumur hidup setelah sebelumnya menerima vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alimin pun kemudian menjelaskan kepada Benny K Harman bahwa hal itu tidak akan mungkin karena melanggar kode etik.
Di mana aturannya hakim tidak akan menerima perkara yang sama di tingkat pengadilan yang berbeda.
Bahkan apabila hal itu dipaksakan, putusan tersebut bisa dianggap batal karena melanggar kode etik.
Namun demikian Benny K Harman justru ngotot menganalogikan Alimin menerima kasasi Ferdy Sambo.
Bahkan Benny K Harman menyinggung soal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa melanggar kode etik terlebih hakim MA.
Dengan tegas Alimin menjawab apabila hal itu terjadi, maka dirinya sebagai hakim MA akan menolak mengadili kasasi tersebut lantaran melanggar kode etik hakim.
Benny K Harman pun tetap kukuh bahwa hakim MA bisa saja melanggar kode etik.
“Kode etik kan hakim MK saja bisa langgar kode etik, apalagi hakim agung,” tutur Benny K Harman.
Hasil uji kepatutan dan kelayakan Hakim Agung pun sudah diumumkan DPR RI sepekan kemudian setelah uji kelayakan dan kepatutan.
Hasilnya pada Selasa (16/9/2025), nama Alimin Ribut Sujono dinyatakan tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Berikut nama 9 nama hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Hakim agung:
- Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
- Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
- Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
- Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
- Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
- Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
- Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
- Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
- Suradi, Hakim Agung kamar Pidana
Hakim ad hoc HAM:
- Puguh Haryogi
Padahal diketahui Alimin Ribut dikenal sebagai hakim yang cukup tegas dalam mengambil keputusan.
Rekam jejak Alimin Ribut di meja hijau pun cukup disorot.
Pria kelahiran 29 November 1967 itu seperti dimuat TribunTimur pernah ditempatkan di beberapa daerah, seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu.
Saat ini, Alimin merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dilansir dari Tribunnews, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 atau penghentian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Saat menangani kasus Ferdy Sambo, ia bertindak sebagai hakim anggota dengan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.
Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.