Berita Nasional
Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung
Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu calon hakim Agung RI yang sudah masuk ke tahap Uji Kelayakan-Kepatutan di DPR RI.
Saat ini, Alimin merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Baca juga: Breaking News: Sidang Mario dan Shane di PN Jaksel Dimulai 6 Juni, Dipimpin Hakim Alimin Ribut
Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 atau penghentian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Saat menangani kasus Ferdy Sambo, ia bertindak sebagai hakim anggota dengan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.
Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).
Merujuk laman lhkpn.kpk.go.id, Alimin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.878.062.425 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 31 Desember 2022 lalu.
Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas.
Dari riwayat laporan LHKPN, harta kekayaan Alimin mengalami peningkatan sejak 2017.
Pada saat itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.480.500.000 yang kemudian bertambah menjadi Rp 1.513.811.382 pada tahun 2018.
Pertambahan juga terjadi pada 2019 ketika ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1 621.730.863 dan Rp 1.711.041.660 pada tahun 2020.
Pada tahun 2021, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985. Pada saat itu, ia sudah ditempatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berikut rinciannya LHKPN Alimin pada 2022:
1. Tanah dan bangunan
Tanah dan bangunan seluas 679 m2/350 m2 di Pati senilai Rp 1.400.000.000.
2. Kendaraan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.