Pembunuhan

3 Hakim Agung Kasus Ronald Tannur akan Diperiksa Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar dari Eks Pejabat MA

Tiga Hakim Agung yang diduga disuap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Losa Rahmat untuk bebaskan Ronald Tannur

Arsip Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Eks Pejabat MA, Zarof Ricar ditangkap dalam kasus Ronald Tannur yang diduga suap 3 Hakim Agung. Jampidsus Kejaksaan Agung kemungkinan akan periksa 3 Hakim Agung yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yang bebas dari jeratan hukuman pembunuhan Dini Serra. 

WARTAKOTALIVE.COM - Tiga Hakim Agung yang diduga disuap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Losa Rahmat untuk bebaskan Ronald Tannur dari pembunuhan Dini Serra akan diperiksa Kejaksaan Agung.  

Jampidsus Kejaksaan Agung buka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang berinisial S, A dan S.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, namun penyidik akan lakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dalam jumpa pers, Jum'at (25/10/2024).

Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, bahwa nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan oleh Lisa selaku pengacara Ronald untuk diberikan uang.

Baca juga: Berstatus Tersangka, 3 Hakim di Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Dipecat Prabowo

Uang itu lanjut Qohar hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.

"Ternyata uang ini masih di amplop, masih dirumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka Kasus Pemufakatan Kasasi Ronald Tannur

Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

Harta hakim yang membebaskan Ronald Tannur disorot
 Sosok hakim yang membebaskan Ronald Tannur (Tribun)

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

 Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Ronald Tannur jadi Tersangka

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved