Berstatus Tersangka, 3 Hakim di Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Dipecat Prabowo
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap bebasnya Ronald Tannur terancam diberhentikan Presiden Prabowo Subianto.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dalam putusan bebasnya Ronald Tannur terancam dipecat Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiga hakim itu ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024).
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
Nantinya ketiga hakim tersebut terancam diberhentikan sementara oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mendapatkan rekomendasi dari MA.
"Setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Yanti.
Apabila di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," sambungnya.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan integritas di kalangan hakim, terutama setelah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta mendorong integritas di tubuh peradilan.
Namun peristiwa ini disebut Yanto mencederai kepercayaan terhadap lembaga peradilan, yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas.
"Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur kami atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Yanto.
Dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, MA berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat peradilan untuk menjaga profesionalisme dan menjauhi tindakan korupsi.
Baca juga: Ronald Tannur Suap Miliaran Rupiah Hakim Erintuah Damanik dkk, Ini Hasil Sitaan Penyidik Kejagung
Empat Tersangka
Tak Ada Wapres Gibran saat Prabowo Melantik Menteri-Wamen, Pihak Istana Bantah Ada Faktor Politis |
![]() |
---|
Prabowo Sapu Bersih Orang PDI-P dari Kabinetnya, Setelah Budi Gunawan Kini Copot Hendrar Prihadi |
![]() |
---|
Istana Jelaskan Alasan Gibran Absen di Pelantikan Menteri |
![]() |
---|
Baru Dilantik, Anak Buah Prabowo Ada Yang Rangkap Hingga 3 Jabatan |
![]() |
---|
Baru Dilantik Prabowo, Ini Sederet Kabinet Merah Putih yang Rangkap Jabatan di BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.