Berita Nasional

Ronald Tannur Suap Miliaran Rupiah Hakim Erintuah Damanik dkk, Ini Hasil Sitaan Penyidik Kejagung

Kejagung ternyata tak tinggal diam saat Ronald Tannur divonis bebas dari kasus pembunuhan pacar. Tiga hakim yang menyidang terima suap gede.

Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompastv
Ronald Tannur gembira saat divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). Ternyata, putra mantan politisi PKB Edward Tannur itu menyuap para hakim dengan jumlah besar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah diduga sebelumnya bahwa terdakwa Ronald Tannur atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan pacarnya meninggal, ada main dengan majelis hakim.

Ini terbukti dari vonis bebas yang didapat Ronald Tannur, hingga membuat publik tersentak.

Berangkat dari vonis bebas itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap tiga majelis hakim.

Ketiganya adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain ketiga hakim itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. 

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Ronald Tannur jadi Tersangka

Dari penyelidikan itu berhasil disita uang berjumlah miliaran rupiah dari keempat orang tersebut.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024) via kompas.com.

Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para serta 

"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.

Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar AS 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Dibekuk Tim dari Kejagung, Ketiganya Pernah Bebaskan Terdakwa Ronald Tannur

Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu juga disita dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone  dari apartemen Lisa di Jakarta.

Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik. 

Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved