Berita Nasional

Ronald Tannur Suap Miliaran Rupiah Hakim Erintuah Damanik dkk, Ini Hasil Sitaan Penyidik Kejagung

Kejagung ternyata tak tinggal diam saat Ronald Tannur divonis bebas dari kasus pembunuhan pacar. Tiga hakim yang menyidang terima suap gede.

Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompastv
Ronald Tannur gembira saat divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). Ternyata, putra mantan politisi PKB Edward Tannur itu menyuap para hakim dengan jumlah besar. 

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar. Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul terkait dugaan suap dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul terkait dugaan suap dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti sang kekasih.

Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) melansir dari Tribunnews.com.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved