Berita Nasional
Update RUU Perampasan Aset Setelah 2 Pekan Unjuk Rasa, Menteri Hukum Minta Sabar
Pemerintah mengungkapkan kabar terbaru terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
"Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
Hingga kini mahasiswa di sejumlah daerah pun masih melakukan unjuk rasa mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Misalnya saja Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kota Kendari menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/9/2025) siang.
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban dan pendudukan ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk kekecewaan mereka.
Kantor DPRD Sultra berada di Jalan Abdullah Silondae-Jalan Tebaununggu, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak DPRD Sultra segera mengirimkan rekomendasi kepada DPR RI agar mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.