Berita Nasional
Update RUU Perampasan Aset Setelah 2 Pekan Unjuk Rasa, Menteri Hukum Minta Sabar
Pemerintah mengungkapkan kabar terbaru terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah mengungkapkan kabar terbaru terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Setelah dua pekan unjuk rasa besar yang menuntut pengesahan segera RUU Perampasan Aset, hingga kini DPR RI belum membahas RUU Perampasan Aset.
Adapun kabar terakhir, DPR RI baru sepakat memasukan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Sebelum unjuk rasa besar, RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.
Namun demikian hingga kini belum diketahui kapan RUU Perampasan Aset akan dibahas bersama oleh DPR RI dan pemerintah.
Dimuat Kompas.com pada Senin (15/9/2025) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hanya mengatakan, DPR pasti akan segera membahas RUU Perampasan Aset.
Hal itu mengingat Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk segera merampungkan RUU tersebut.
Supratman pun meminta masyarakat untuk bersabar.
“Jadi ya bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Supratman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat setelah menjadi RUU inisiasi DPR.
Sebab, kata dia, pemerintah juga sudah memiliki draf untuk segera membahas RUU tersebut.
“Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung karena RUU itu menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR.
Baca juga: DPR RI Janji Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset, Kuncinya Ada di Pemerintah
“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucap dia.
Diketahui sebelumnya, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.