Berita Nasional

Update RUU Perampasan Aset Setelah 2 Pekan Unjuk Rasa, Menteri Hukum Minta Sabar​​​​​​​​​

Pemerintah mengungkapkan kabar terbaru terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Editor: Desy Selviany
Kompas.com/Ni Ketut Sudiani
DUKUNG ARI LASSO - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat di Kanwil Kementrian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).Supratman dukung musisi Ari Lasso untuk audit Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait royalti musik di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah mengungkapkan kabar terbaru terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Setelah dua pekan unjuk rasa besar yang menuntut pengesahan segera RUU Perampasan Aset, hingga kini DPR RI belum membahas RUU Perampasan Aset

Adapun kabar terakhir, DPR RI baru sepakat memasukan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Sebelum unjuk rasa besar, RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

Namun demikian hingga kini belum diketahui kapan RUU Perampasan Aset akan dibahas bersama oleh DPR RI dan pemerintah. 

Dimuat Kompas.com pada Senin (15/9/2025)  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hanya mengatakan, DPR pasti akan segera membahas RUU Perampasan Aset.

Hal itu mengingat Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk segera merampungkan RUU tersebut. 

Supratman pun meminta masyarakat untuk bersabar. 

“Jadi ya bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025). 

Supratman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat setelah menjadi RUU inisiasi DPR. 

Sebab, kata dia, pemerintah juga sudah memiliki draf untuk segera membahas RUU tersebut. 

“Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung karena RUU itu menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR. 

Baca juga: DPR RI Janji Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset, Kuncinya Ada di Pemerintah

“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucap dia. 

Diketahui sebelumnya, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025. 

RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025. 

"Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025). 

Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka. 

Hingga kini mahasiswa di sejumlah daerah pun masih melakukan unjuk rasa mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset

Misalnya saja Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kota Kendari menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/9/2025) siang. 

Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban dan pendudukan ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk kekecewaan mereka.

Kantor DPRD Sultra berada di Jalan Abdullah Silondae-Jalan Tebaununggu, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak DPRD Sultra segera mengirimkan rekomendasi kepada DPR RI agar mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved