Korupsi di Kemendikbud

Jokowi Berpotensi Tersangkut Kasus Nadiem Makarim Jika Terbukti Beri Perintah yang Langgar Hukum

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook

|
Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Nadiem kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung di kasus pengadaan Chromebook 

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," tegas Nadiem.

Sesampainya di mobil tahanan, Nadiem masih tetap berbicara. Ia meminta agar keluarganya tetap dikuatkan.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," katanya.

Kemudian, mobil tahanan Kejagung pun langsung meninggalkan Gedung Kejagung untuk menahan Nadiem.

Adapun Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Nadiem sebenarnya sudah diperiksa tiga kali dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.

Namun, dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, dia langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara, Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan. Keempat tersangka sebelumnya yaitu:

1.⁠ ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Namun, khusus untuk Jurist Tan, dirinya masih belum ditahan karena berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved