Demo

Kapolri Tegaskan Mako Polri Tidak Boleh Diserang, Perintah Tembak Peluru Karet

Listyo Sigit pun menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menembak dengan peluru karet apabila ada massa nekat serang mako Brimob

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WartaKota/Alfian Firmansyah
PERINTAH KAPOLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan anak buahnya untuk menjaga Mako Polri dan asrama jika ada yang melawan jangan ragu tembak dengan peluru karet , Minggu (31/8/2025). (WartaKota/Alfian Firmansyah) 

"Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri," sambung jenderal bintang tiga tersebut. 

Perintah Presiden Prabowo

Aksi unjuk rasa massa yang berujung anarkis terjadi di sejumlah kota di Indonesia, Kamis-Jumat (28-29/8/2025).

Menyikapi peristiwa itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke rumahnya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Saat itu Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

Baca juga: Lempar Batu hingga Petasan, Massa Kembali Gelar Aksi di Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

"Bapak presiden memerintahkan pada saya dan panglima mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan UU yang berlaku, untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis," kata Kapolri dikutip dari KompasTV, Sabtu.

Kapolri mengatakan, sejumlah aksi yang berlangsung dalam dua hari terakhir ini sudah mengarah ke tindakan anarkis.

Baca juga: Stasiun MRT Jakarta Ikut Dirusak Massa Aksi, Pengelola Sebut Ada Penjarahan hingga Perusakan CCTV

Bahkan, kata dia, tindakan massa sudah mengarah ke tindakan pelanggaran hukum pidana.

Mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum, hingga penyerangan markas polisi, yang cenderung mengarah ke peristiwa pidana," kata Kapolri.

Kondisi ini, kata Listyo Sigit, tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam UU No 9/1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun ada syarat-syarat di dalamnya," ucap Kapolri.

Syarat itu antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved