Jumat, 5 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

Kejagung Sita Jam Tangan dan Berdus-dus HP dari Kantor BGN

Kejagung Sita Berdus-dus Ponsel hingga Jam Tangan dari Kantor BGN, Diduga Terkait Korupsi Program MBG

Tayang:
Editor: Joanita Ary
Istimewa
BARANG SITAAN --Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Foto: Dok. Kejagung RI 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir.

Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan yang berlangsung di sejumlah ruangan kantor BGN, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Barang-barang yang diamankan antara lain ponsel, laptop, dokumen administrasi, hingga sejumlah jam tangan yang ditemukan di lokasi penggeledahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seluruh barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, dokumen dan barang bukti elektronik. HP dan laptop dan lainnya," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (3/6).

Penggeledahan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut penyidik, ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam skema yang seharusnya berjalan, pengelolaan SPPG dilakukan oleh yayasan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung penyediaan makanan bergizi bagi para penerima manfaat.

Namun, penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses penunjukan mitra sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap mendapatkan proyek.

Lebih jauh, Kejaksaan Agung menduga sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut memiliki keterkaitan dengan pegawai maupun pejabat di lingkungan BGN. Dugaan konflik kepentingan itu menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

"Salah satu modus yang sedang kami dalami adalah adanya pengaturan penunjukan yayasan tertentu yang memiliki afiliasi dengan pegawai BGN," ujar Syarief.

Penyidik kini menelusuri aliran dana, proses penunjukan mitra, hingga kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh para tersangka dari proyek pengelolaan dapur MBG tersebut.

Barang bukti elektronik yang disita dari kantor BGN diyakini dapat membantu mengungkap komunikasi maupun dokumen internal yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved