Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional

Penuh Haru! Dasco Jadi Jembatan, Suster Natalia dan Dirut BNI Sepakat Soal Dana Rp 28 M

Penuh Haru! Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Jadi Jembatan Untuk Suster Natalia dan Dirut BNI, Akhiirnya Sepakat Soal Dana Rp 28 M

Tayang:
Editor: Joanita Ary
Istimewa/Tidak Ada
DANA JEMAAT DIKEMBALIKAN BNI -- Upaya penyelesaian kasus penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara memasuki babak akhir. Kepastian itu mengemuka setelah pertemuan antara perwakilan gereja dengan jajaran pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi kunci dalam mempertemukan pihak Paroki Aek Nabara dengan jajaran pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk guna menyelesaikan kasus penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar.

Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), mempertemukan langsung perwakilan gereja, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan. Forum tersebut diinisiasi oleh Dasco sebagai bentuk respons cepat DPR terhadap keluhan masyarakat yang mengalami kerugian.

Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPR, Dasco mengambil peran sebagai mediator, menjembatani komunikasi antara nasabah dan pihak perbankan agar persoalan yang berlarut dapat segera menemukan solusi.

Langkah ini dinilai penting mengingat besarnya dampak kasus terhadap kepercayaan umat dan publik terhadap lembaga keuangan.

Melalui fasilitasi tersebut, pertemuan berjalan konstruktif dan menghasilkan kesepakatan penting.

Pihak BNI menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara secara penuh, tanpa potongan, sesuai nilai kerugian yang dilaporkan.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan proses pengembalian akan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyelesaian administrasi dan aspek legal.

Ia menyebut, realisasi pengembalian ditargetkan mulai Rabu (22/4/2026).

“Paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU,” ujar Putrama usai pertemuan.

Suster Natalia Situmorang menyampaikan apresiasi atas peran aktif Dasco dalam mempertemukan kedua pihak.

Menurutnya, tanpa fasilitasi dari DPR, proses komunikasi dengan pihak bank tidak akan secepat dan seefektif ini.

Ia menilai kehadiran DPR memberikan jaminan moral sekaligus dorongan kuat agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan adil.

Kepastian pengembalian dana pun disambut sebagai kabar baik bagi umat yang selama ini menanti kejelasan.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawai bank di wilayah Sumatera Utara yang mengakibatkan kerugian besar bagi jemaat Paroki Aek Nabara.

Sejak mencuat, persoalan tersebut menjadi perhatian publik hingga akhirnya ditangani melalui jalur mediasi di DPR.

Langkah yang diambil Dasco menunjukkan fungsi representasi dan pengawasan DPR dalam merespons persoalan masyarakat secara langsung.

Dengan tercapainya komitmen pengembalian dana, upaya mediasi ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian umat, tetapi juga mengembalikan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved