Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Atas Dugaan Makar dan Penghasutan

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan makar dan penghasutan.

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
MAKAR - Presidium Relawan 08 resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum. Laporan tersebut diajukan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Ringkasan Berita:
  • Presidium Relawan 08 melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan.
  • Laporan diajukan pada 10 April 2026 terkait peristiwa 31 Maret di Jakarta Timur.
  • Pelapor H. Kurniawan menyebut langkah ini sebagai respons atas pernyataan yang dinilai meresahkan publik dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTAPresidium Relawan 08 resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum.

Laporan tersebut diajukan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Kurniawan menyebut, laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dokumen laporan, pihak pelapor tercatat atas nama Kurniawan, dengan korban yang disebutkan adalah masyarakat Indonesia.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan.

Kurniawan yang merupakan juga ketua umum Gerakan Cinta Prabowo menegaskan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani.

 “Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan di arahkan ke sanas, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu! tapi dia lah yang berbuat kriminal!” tegasnya.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.

Saiful Mujani Diminta Klarifikasi

Sebelum dipolisikan, Presidium Relawan 08 menyampaikan sikap tegas terkait polemik pernyataan Saiful Mujani yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketua Presidium Relawan 08, Kurniawan menilai pernyataan tersebut telah memicu berbagai tafsir di ruang publik, bahkan berkembang menjadi isu yang dikaitkan dengan dugaan ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta mengarah pada ujaran yang dinilai tidak konstruktif terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Atas dasar itu, kami meminta yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, sekaligus menyampaikan permintaan maaf agar polemik ini tidak semakin meluas,” ungkap Kurniawan dalam siaran tertulis pada Rabu (8/4/2026).

Kurniawan juga menegaskan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama dalam konteks demokrasi yang sehat dan beradab.

Lebih lanjut, sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, kumpulan para relawan Prabowo Subianto, yakni Gerakan Cinta Prabowo, Garuda Asta Cita Nusantara, Rampas Setia 08, Garuda Emas dan Garda Rakyat 08 itu menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum.

Kurniawan menekankan langkah ini diambil bukan semata-mata sebagai respons terhadap individu, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban, stabilitas, serta kualitas ruang publik dari potensi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Baca juga: Uya Kuya Dorong Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

Pandangan Peneliti 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved