Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Atas Dugaan Makar dan Penghasutan

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan makar dan penghasutan.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
MAKAR - Presidium Relawan 08 resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum. Laporan tersebut diajukan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Dikutip dari Kompas TV, Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan makar dan pemakzulan atau impeachment merupakan dua hal yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (7/4/2026), yang membahas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani mengenai pemberhentian Presiden Prabowo Subianto.

Feri menjawab pertanyaan tentang pendapat yang menilai Saiful sebagai provokator berbaju akademisi.

“Ini problem demokrasi kita ya. Orang di lingkup elite tidak memahami isi konstitusinya,” kata dia.

“Kalau dibaca pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, upaya memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya itu diperkenankan oleh konstitusi,” lanjutnya.

Tapi, kata Feri, yang sering diributkan justru tentang makar. Padahal, menurut dia, makar dan pemakzulan (impeachment) dua hal yang berbeda.

“Yang dibicarakan Prof Saiful, saya, teman-teman, bicara soal impeachment atau kemudian memberhentikan atau diberhentikan. Nah ini terminologi-terminologi yang tidak ada hubungannya dengan makar,” bebernya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 191 KUHP baru, makar adalah upaya untuk membunuh presiden, berupa menahan presiden, atau menggulingkan presiden.

“Kalau dilihat dari pernyataan (Saiful) itu, sama sekali tidak ada tindakan-tindakan untuk bertindak makar,” tegasnya.

“Tidak ada proses yang mengumpulkan orang, mengumpulkan senjata, mengatur strategi bahwa besok akan menculik presiden, besok akan menahan presiden, besok kemudian akan membunuh presiden, itu tidak ada.”

Ia menilai pihak Istana berlebihan dalam menyikapi pernyataan di ruang demokrasi. Bahkan, ia berpendapat beberapan orang di Istana tidak memahami konteks konstitusional.

“Saya lihat beberapa orang di Istana itu tidak paham konteks konstitusional ini. Bahkan merasa ini dianggap inkonstitusional, hanya karena mereka tidak baca Undang-Undang Dasar.”

Ia menekankan, kemerdekaan berserikat, berpendapat, berkumpul merupakan jaminan konstitusional.

“Isi substansi yang dibicarakan juga isi yang ditentukan oleh pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar,” tegas Feri.

“Masa kita bicara sesuatu yang konstitusional, ada di Undang-Undang Dasar, disebut makar? Nah ini sebenarnya cara orang tidak bisa menerima masukan ya,” tuturnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved