Bencana Sumatra
Dandhy Laksono Bongkar Dalang di Balik Bencana Sumatra: Bukan Alam, Tapi Ini
Jurnalis investigasi sekaligus aktivis lingkungan Dandhy Laksono mengatakan bahwa rangkaian bencana banjir besar di Sumatra prihatin
Ke-5 Subjek Hukum yang dilakukan penyegelan dan/atau olah TKP tersebut semuanya berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
”Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resminya yang diambil dari laman www.kehutanan.go.id
Berdasarkan hasil pendalaman, diduga bahwa telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) (Pasal 78 ayat (6).
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan.
Di mana nantinya akan berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut Menteri Raja Juli berdasarkan perkembangan terbaru, di locus PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan.
Yaiitu +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 (satu) unit alat berat excavator PC 200, 1 (satu) unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 (dua) unit mesin belah, 1 (satu) unit mesin ketam, dan 1 (satu) unit mesin bor.
Tim PPNS Ditjen Gakkumhut akan melakukan pendalaman keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan 4 (empat) truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB).
Guna memperkuat pendalaman, Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.
”Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," imbau Menteri Raja Juli.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Tentunya tim Ditjen Gakkum Kehutanan akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sedangkan Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini," kata Mahfud,
"Tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," ungkapnya.
Bersamaan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan tersebut, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 Subjek Hukum di atas untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkumhut dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.
Sampai tanggal 10 Desember 2025, 6 Subyek Hukum hadir pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan.
Yaitu 3 Korporasi (PT.AR, PT.MST, dan PBPH PT.TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS).
Sedangkan korporasi PT.TPL dan PLTA BT/PT. NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain guna pemeriksaan.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Pascabencana Aceh Butuh Rp 153 Triliun, 70 Relawan BRI Peduli Bantu Bersihkan Lumpur Sekolah |
|
|---|
| Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara |
|
|---|
| Pengungsi Korban Bencana Sumatera Masih Butuh Bantuan, Ajinomoto - BAZNAS Gelar Dapur Umum |
|
|---|
| Misi Kemanusiaan untuk Bencana Sumatera Terus Mengalir, Fokus Bantuan ke Aceh Tamiang |
|
|---|
| Ketika Kampung Halaman Menangis, Minang Golf Club Donasikan Rp 450 Juta ke Korban Bencana Sumbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DALANG-BENCANA-SUMATRA-Jurnalis-investiga.jpg)