Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nasional

PTUN Jakarta Menangkan PT Indobuildco, Batalkan Pengosongan Hotel Sultan

Dalam putusan pokok perkara, majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat untuk seluruhnya

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA LAHAN - Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco melawan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) terkait polemik kepemilikan lahan dan pembayaran royalti Hotel Sultan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. 

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.

Dirinya menilai keputusan hakim yang menyatakan lahan Hotel Sultan adalah sah milik pemerintah telah mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Selain itu menurut Hamdan, terkait pengosongan lahan Hotel Sultan hanya bisa dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh Pengadilan.

"Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," kata Hamdan dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (13/12/2025).

Tak hanya itu, Hamdan juga menyatakan bahwa PT Indobuildco telah memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang kemudian diterbitkan Sertipikat HGB No. 20/Gelora dan dipecah menjadi HGB No. 26 serta No. 27 atas nama PT Indobuildco

Setelah itu hak atas tanah tersebut kata Hamdan juga telah mengalami perpanjangan pada tahun 2002 dan ditegaskan melalui Sertipikat HGB yang menyatakan bahwa lahan itu berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah HPL.

"Seluruh pembangunan, termasuk Hotel Sultan, didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa kontribusi dana negara," jelasnya.

Lebih jauh Hamdan berpandangan, bahwa selama kurang lebih 50 tahun kliennya itu telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta dinilai telah menopang ekonomi ribuan pekerja dan beberapa mitra usaha.

"PT Indobuildco juga menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun," ujarnya.

Atas kondisi itu, Hamdan pun memastikan pihaknya bakal menempuh upaya hukum lanjutan usai adanya putusan pengadilan tersebut.

Sebab menurut dia, pelaksanaan perintah pengosongan tanpa adanya kepastian kepemilikan juga akan berpotensi mengganggu iklim investasi.

"PT Indobuildco akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.

Gugatan Ditolak PN Jakpus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.

Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved