Berita Nasional
PTUN Jakarta Menangkan PT Indobuildco, Batalkan Pengosongan Hotel Sultan
Dalam putusan pokok perkara, majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat untuk seluruhnya
Pengelola GBK sudah berulang kali memberikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
Tetapi, pihak PT Indobuildco tak mengindahkan somasi tersebut dan Hotel Sultan tetap beroperasi meskipun izin operasionalnya telah dibekukan.
Hingga akhirnya PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 23 Oktober 2023.
Kini dengan adanya putusan pengadilan pihak PT Indobuildco sudah tak punya lagi hak untuk melakukan mengoperasikan Hotel Sultan.
Hamdan Zoelva: Pemerintah Harus Ganti Rugi
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak tahun 1971–1972.
Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya.
"HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku Pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami," kata Hamdan Zoelva, Selasa (28/10/2025).
Eks Ketua MK itu menjelaskan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.
"Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara," ujarnya.
Di sisi lain, isu royalti yang sering dihembuskan pemerintah dinilai menyesatkan publik.
Hamdan menegaskan, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum tanah nasional.
"Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jikapun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL," jelasnya.
Ia menambahkan, dasar penarikan royalti pun sudah hilang.
Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang.
Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya.
"Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat," pungkas Hamdan.
| Segini Harta Dadan Hindayana Setelah 1,5 Tahun Jadi Kepala BGN |
|
|---|
| Mahfud MD Apresiasi Pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana |
|
|---|
| Ruang Kantor BGN Digeledah Kejagung, Seluruh Pegawai Tunggu Diluar |
|
|---|
| Kantor BGN di Kebon Sirih Jakarta Pusat Digeledah Kejaksaan Agung, Pegawai Tidak Boleh Masuk Gedung |
|
|---|
| Kepala BGN Dicopot! Prabowo Geser Pejabat BPKP untuk Urus MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/SENGKETA-LAHAN-Sejumlah-pekerja-sedang-membongkar-portal-di-pintu-masuk-Hotel-Sultan.jpg)