Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional

PTUN Jakarta Menangkan PT Indobuildco, Batalkan Pengosongan Hotel Sultan

Dalam putusan pokok perkara, majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat untuk seluruhnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA LAHAN - Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco melawan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) terkait polemik kepemilikan lahan dan pembayaran royalti Hotel Sultan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait kepemilikan lahan dan pembayaran royalti Hotel Sultan
  • Hakim membatalkan tiga surat Kemensesneg yang meminta pengosongan lahan dan pembayaran royalti, menyatakan tindakan tersebut melawan hukum. 
  • Kuasa hukum Indobuildco menyebut putusan ini menegaskan bahwa permintaan royalti dan pengosongan lahan tidak sah secara administratif.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco melawan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) terkait polemik kepemilikan lahan dan pembayaran royalti Hotel Sultan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Dalam putusan pokok perkara, majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat untuk seluruhnya dan telah dibacakan secara E-court pada Rabu (3/12/2025) kemarin.

Sebelumnya gugatan itu dilayangkan Indobuildco dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT pada Selasa 8 Juli 2025 lalu.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan itu dikutip dari Tribunnews.com berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dalam putusan itu, Hakim juga membatalkan tiga surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kemensesneg terkait persoalan kepemilikan lahan Hotel Sultan tersebut.

Adapun surat yang dibatalkan keabsahanya oleh Hakim PTUN Jakarta itu yakni;

  • Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
  • Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
  • Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;

Selain itu dalam amar putusannya, Hakim juga mewajibkan Mensesneg selaku pihak tergugat untuk mencabut tiga surat yang sebelumnya telah dibatalkan keabsahanya.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 ," bunyi putusan tersebut.

Baca juga: PT Indobuildco Tolak Putusan Pengadilan soal Lahan Hotel Sultan

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengungkapkan isi surat yang dibatalkan oleh Hakim PTUN Jakarta tersebut.

Kata Hamdan, surat itu diantaranya berisi tentang pembayaran royalti dan pengosongan lahan Hotel Sultan yang sebelumnya diminta oleh Kemensesneg terhadap Indobuildco.

"Jadi dua isinya. Surat itu, TUN menyatakan itu perbuatan melawan hukum, perbuatan zalim terhadap pihak ketiga," kata Hamdan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis malam.

Hamdan berpandangan, dengan adanya putusan dari PTUN Jakarta ini maka apa yang dilakukan Kemensesneg untuk meminta pembayaran royalti dan pengosongan lahan Hotel Sultan dianggap telah
melawan hukum karena tidak sesuai administratif.

"Dengan dasar putusan TUN ini tindakan dari Setneg itu melanggar hukum, tindakan Setneg untuk mengosongkan dan membayar royalti itu melanggar hukum," pungkasnya.

PT Indobuildco Tolak Putusan PN Jakpus

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pihaknya atas sengketa lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Diketahui PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved