Ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Jokowi Palsu Bukan Pencemaran Nama Baik, Karena Demi Kepentingan Negara
Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengungkapkan bahwa tudingan ijazah Jokowi palsu tidak termasuk dalam pencemaran nama baik
"Nah, apakah kritisi terhadap persyaratan pencalonan seseorang sebagai syarat untuk Presiden Republik Indonesia itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak? Kita boleh berbeda pendapat. Tapi menurut pendapat saya itu adalah kepentingan negara, kepentingan umum yang harus dijaga agar ke depan tidak terulang perbuatan yang sangat memalukan," kata Nasrullah.
Kalau memang benar ijazah yang digunakan itu palsu, menurut Nasrullah maka proses penegakan hukum ini juga harus tuntas dengan mempidanakan pengguna ijazah palsu.
"Jangan meninggalkan sisa," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi
Ia lalu membahas Pasal 160 KUHP soal ujaran kebencian, yang sudah pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
"Meskipun dulu pernah orang bilang, itu kan pasal peninggalan penjajahan, tapi Mahkamah Konstitusi mengatakan pasal itu tetap diperlukan," katanya.
"Jadi, oleh karena itu pasal itu tetap berlaku, tapi Mahkamah Konstitusi membuat persyaratan konstitusional yaitu deliknya harus dianggap sebagai delik materil bukan delik formil," ujar Nasrullah.
Artinya pasal itu bisa diterapkan jika terlihat akibatnya.
"Kalau tidak ada akibatnya misalnya yang disebutkan dalam akibat-akibat yang disebut dalam pasal itum maka dia masuk kategori delik formil," katanya.
Tapi, menurut Nasrullah, jika sudah muncul akibat, maka hal itu masuk ke dalam delik materil dan pasal bisa diterapkan .
Ia lalu masuk ke Pasal 32 dan 35 UU ITE soal manipulasi data elektronik yang dipakai menjerat 3 tersangka di kluster kedua.
"Saya mencatat pasal ini adalah pasal-pasal yang sering digunakan untuk dapat dilakukan penahanan terhadap seseorang. Tapi saya selalu berharap dan berdoa penggunaan pasal ini hati-hati," kata Nasrullah,
Sebab kata dia bisa timbul moral hazard atau ketiadaan moral terhad hukum dan dalam penegakkan hukum.
"Dalam praktik peradilan kitam sering sekali terjadi. Sering sekali, bukan sekali dua kali. Berkali-kali pasal ini hanya dipakai sebagai cantolan untuk melakukan penahanan. Di persidangan sering tidak terbukti. Yang terbukti pasal-pasal lain, tapi pasal lain itu tidak bisa digunakan menahan seseorang," katanya.
Menurut Nasrullah sebagai orang di bidang hukum baik sebagai praktisi maupun akademisi, penting menjaga agar penegakan hukum bermoral.
"Masukkan aja dulu pasalnya nanti enggak terbukti, enggak apa-apa. Yang penting kita sudah bisa tahan. Itu adalah problem moral hazard di dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu. Itu harus kita lawan ya," ujarnya.
Teuku Nasrullah
Roy Suryo
ijazah Jokowi
ijazah palsu jokowi
pencemaran nama baik
kepentingan negara
kepentingan umum
| Irjen Pol Aryanto Emosi ke Roy Suryo: Jangan Sok-sokan Ya, Saya Sudah Coba Sabar |
|
|---|
| Eks Menteri dan Wakil Menteri Perkuat Tim Hukum Roy Suryo Cs, Ahli dan Profesor Saksi Meringankan |
|
|---|
| Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai tersangka, Roy Suryo Disambut Sorakan Emak-emak di Polda Metro |
|
|---|
| Alasan Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Cs, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Dua Kubu Bentrok di Polda Saat Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TIDAK-BISA-DIPIDANA-Pakar-hukum-pidana-Teuku-Nasrull.jpg)