Berita Nasional
Tempat Kualitas dan Karakter Dibentuk, Calon Advokat Diminta Lebih Selektif Pilih Organisasi
Belakangan bermunculan organisasi advokat di Indonesia sehingga menjadi perhatian lantaran menimbulkan kebingungan bagi calon advokat dan masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Belakangan bermunculan berbagai organisasi advokat di Indonesia sehingga menjadi perhatian publik.
- Sementara kualitas dan karakter seorang advokat dibentuk melalui wadah organisasi tempatnya bernaung.
- Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan calon advokat maupun masyarakat umum apakah organisasi tersebut memiliki legalitas atau sebaliknya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belakangan bermunculan berbagai organisasi advokat di Indonesia sehingga menjadi perhatian publik.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan calon advokat maupun masyarakat umum apakah organisasi tersebut memiliki legalitas atau sebaliknya.
Pasalnya ada perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat, namun ternyata tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih organisasi advokat.
Menurutnya bahwa kualitas dan karakter seorang advokat dibentuk melalui wadah organisasi tempatnya bernaung.
“Masyarakat yang mau jadi advokat harus lebih selektif. Pilih organisasi advokat yang betul-betul profesional, karena kualitas serta karakter seorang advokat dibentuk di dalam organisasi itu sendiri,” kata Hilman, Senin (10/11/2025).
Hilman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh perkumpulan yang menggunakan nama atau singkatan mirip organisasi resmi, seperti PERADI atau PAI, untuk memperoleh kepercayaan publik.
“Organisasi advokat itu harus memiliki legitimasi, menjalankan kewajiban pembinaan, serta memiliki mekanisme etik yang diatur undang-undang,” ujarnya.
Tujuh Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Hilman kemudian menyebut ada tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berikut adalah daftar tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah:
1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Dalam perjalanannya, Peradi sempat mengalami perpecahan, namun pemerintah hanya mengakui tiga kepengurusan: PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.; Peradi SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M dan Peradi RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Ketiganya diakui karena tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diatur undang-undang.
2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
KAI juga mengalami dualisme kepemimpinan. Dua struktur yang sah dan diakui adalah: KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.; KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.
Kedua kepengurusan tersebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi organisasi advokat sesuai ketentuan hukum.
3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
Diketuai oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI merupakan organisasi yang relatif baru namun berkembang pesat. KNAI dikenal aktif dalam program pendidikan dan pelatihan advokat, serta melakukan digitalisasi dan modernisasi sistem pengembangan profesi hukum. Organisasi ini juga mendapat apresiasi karena taat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.
Baca juga: Pramono Anung Masih Bimbang soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
AAI sempat mengalami perpecahan menjadi tiga kubu yang dipimpin oleh Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis.
Namun, ketiganya akhirnya bersatu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum.
AAI kini kembali solid dan berkomitmen memperkuat pembinaan profesi serta etika advokat di Indonesia.
5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
Dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., PERADIN dikenal sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, hasil transformasi dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tahun 1964.
Sebagai pelopor organisasi profesi hukum di tanah air, PERADIN tetap eksis dan berperan aktif dalam penguatan sistem hukum nasional.
6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)
Organisasi ini dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Meski tergolong baru, DPN Indonesia cukup aktif dan sering menjadi sorotan karena menawarkan biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang relatif murah. Hilman mengingatkan bahwa faktor biaya tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan, sebab kualitas pendidikan dan pembinaan advokat merupakan aspek yang jauh lebih penting.
7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)
Berdiri sejak tahun 1993, HAPI merupakan salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia. Diketuai oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI dikenal konsisten menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya di tengah dinamika dunia hukum yang terus berkembang.
Hilman menekankan bahwa pengakuan pemerintah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga komitmen organisasi dalam menjaga etika, mutu pendidikan, dan pengawasan terhadap anggotanya.
“Organisasi advokat yang baik bukan sekadar punya badan hukum, tapi juga melahirkan advokat yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Sosok Zidan Pria Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta |
|
|---|
| Wacana Redenominasi Rupiah, Komisi XI DPR RI Ingatkan Tak Boleh jadi Proyek Kosmetik |
|
|---|
| Ironi! Foto Marsinah Berdampingan dengan Soeharto Saat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diperiksa Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Wakil Ketua DPR RI Minta Ditjen Pesantren Jadi Implementator UU Pesantren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hilman-Soecipto-mengingatkan-pentingnya-kehati-hatian-dalam-memilih-organisasi-advokat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.