Pelaku Scamming
27 WNA Cina Sindikat Scamming Diamankan Polres Bekasi, Bermarkas di Lampung
Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ditangkap Polres Metro Bekasi karena sindikat scamming atau penipuan online
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Bekasi menangkap 27 WNA asal Cina di Bandar Lampung yang diduga sindikat penipuan online dengan modus menyamar sebagai polisi Cina.
- Pelaku menipu warga lanjut usia di Cina lewat panggilan aplikasi dan link phishing untuk menguasai data serta rekening korban.
- Polisi menyita barang bukti termasuk seragam polisi Cina, dan berkoordinasi dengan Imigrasi serta Interpol; para pelaku kini ditahan dan akan dideportasi.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ditangkap Polres Metro Bekasi.
Mereka diduga merupakan sindikat atau kelompok scamming atau penipuan secara online di Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana mengatakan 27 WNA Cina itu ditangkap pihaknya berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Berbuat Kriminal Lalu Kabur ke Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bekuk 7 WNA Cina
Merela diamankan dari sebuah rumah di Bandar Lampung yang dijadikan markas mereka dalam melakukan scamming,
Selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari proses pengungkapan kami mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah ponsel genggam, Ipad mini, laptop, printer, laptop, modem, seragam polisi Cina berwarna biru, dasi polisi Chna, jas polisi China, celana polisi Cina, lensana polisi China," kata Agta, Jumat (7/11/2025).
Agta memaparkan, modus operandi para pelaku yaitu berpura-pura menjadi polisi Cina untuk melakukan penipuan terhadap warga negara Cina.
Kejadian bermula dari laporan satu nomor telepon Indonesia yang kerap menghubungi untuk melakukan penipuan dengan beragam modus.
Nomor telepon tersebut diyakini adalah perbuatan sindikat penipuan online.
Atas dasar tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan mendalam terhadap nomor handphone tersebut.
Hasilnya, didapati posisi nomor berada di sebuah rumah di Gang Pelopor II, Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Usai dilakukan pemeriksaan, didapati ada dugaan peristiwa penipuan online yang dilakukan oleh beberapa warga negara Cina.
"Modus operandinya adalah para operator melakukan komunikasi atau telpon melalui aplikasi kepada korban yakni warga negara yang berada di Cina. Kemudian nomor yang masuk di nomor korban itu otomatis adalah nomor resmi atau seolah-olah itu adalah nomor dari kepolisian setempat," paparnya.
Agta menegaskan para pelaku beraksi dengan mencari korban kelompok orangtua dan sudah lanjut usia.
Sebab kelompok tersebut dinilai lebih mudah mengangkat telpon dan diyakinkan para operator.
Mereka seolah-olah menjadi petugas kepolisian di wilayah Cina untuk selanjutnya menyatakan korban terlibat jaringan atau tindak pidana.
Baca juga: WNA Cina yang Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Apartemen Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
"Kemudian pelaku mengirim data-data mulai data bank, data dokumentasi ruangan yang diduga adalah kantor polisi Cina ke korban. Kemudian juga di situ dimasukkanlah data link-pissing, dimana ketika calon korban mengklik link phising itu, akhirnya secara tidak langsung handphone tersebut dikuasai oleh mereka untuk melakukan transaksi rekening," tegasnya.
Agta mengungkapkan terkait perkara ini, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Bekasi.
Sebab disinyalir ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan para WNA.
Pihaknya kata Agta juga berkoordinasi dengan Interpol terkait penanganan masalah pidana yang terjadinya di Cina, namun pelaku melakukannya dari Indonesia/
"Oleh karenanya kami bekerja sama dengan rekan-rekan dari kantor imigrasi Bekasi terkait penanganan warga negara asing," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut berikutnya dari Polres Metro Bekasi.
Kemudian akan melakukan pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia untuk para pelaku.
"Untuk saat ini ke-27 warga negara China ini kami tempatkan pada ruang detensi imigrasi, kantor imigrasi Bekasi. Kami juga berkoordinasi dengan kedutaan terkait melaporkan dan menginformasikan penanganannya hingga sampai saat ini," kata Ahmad, Jumat (7/11/2025). (M37)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Cermin Integritas Hukum |
|
|---|
| Terungkap, Kapolri Sebut Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa di Sekolah Itu |
|
|---|
| Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku 'Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA' |
|
|---|
| Tinjau Pembangunan KPP Provinsi Papua Barat Daya, Wamendagri Ribka Minta Orang Asli Papua Dilibatkan |
|
|---|
| Dihukum Lebih Berat, Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/WNA-CINA-SCAMMING-Sebanyak-27-Warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.