Korupsi

BREAKING NEWS: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim.

|
YouTube Kompas TV
PRAPERADILAN NADIEM DITOLAK - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan status tersangka Nadiem Makarim terkait korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (13/10/2025). Menurut Ketut gugatan Nadiem tidak berdasar hukum sehingga status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus korupsi laptop Chromebook yang ditetapkan Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan proses hukum berlanjut. 

Arsil juga menyoroti pentingnya netralitas hakim dalam perkara praperadilan, terutama pada kasus-kasus korupsi yang kerap menggunakan standar ganda dalam penerapan alat bukti.

 Ia menambahkan, jika usulan para amici curiae dijalankan, maka hal itu akan menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Dan benar-benar menegaskan fungsi hakim dan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar berfungsi menjalankan fungsi check and balances terhadap kekuasaan eksekutif yang dalam hal ini diwakili oleh penyidik, terlepas dari apapun putusan akhir yang akan dijatuhkan pada permohonan,” tegas Arsil.

Adapun 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae itu ialah pimpinan KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi; pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana; pimpinan KPK periode 2003–2007, Erry Riyana Hardjapamekas; penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad.

Kemudian, aktivis dan akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung Periode 1999–2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN periode 2011–2014, Nur Pamudji; pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; advokat, Rahayu Ningsih Hoed; serta pegiat antikorupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.

Sementara itu, Kejagung tidak mempermasalahkan sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mempersilakan pengajuan amicus curiae tersebut.

“Silakan saja apabila ada amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Anang saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025) malam.

Amicus curiae atau ‘sahabat pengadilan’, adalah seseorang di luar dari pihak berperkara yang menyampaikan pandangan hukum karena memiliki kepedulian pada suatu perkara.

Anang menyebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), materi ruang lingkup praperadilan tidak masuk ke dalam materi pokok perkara.

Dia pun yakin, 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut memahami ruang lingkup praperadilan. Kejagung, dipastikan Anang, tetap menghormati dan menghargai hak pribadi mereka, bukan atas nama lembaga.

“Yang jelas, penyidik Gedung Bundar sudah sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan didukung alat bukti dan fakta hukum yang kuat, serta sudah melalui mekanisme ekpose gelar perkara,” lanjutnya.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno pun menyatakan hal serupa.

Dia juga meyakini, pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae memahami ruang dan lingkup praperadilan.

"Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved