Pencemaran Nama Baik
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Sambil Gandeng Gacoan Baru, Akan Langsung Ditahan?
Gandeng Erat Gacoan Baru, Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Laporan Ridwan Kamil
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025), guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Sebelumnya Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Selasa (9/9/2025), dalam kasus ini dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya saja, Johnboy Nababan.
Namun kini, Lisa Mariana hadir dengan ditemani kuasa hukumnya.
Baca juga: Lisa Mariana Ajukan Permohonan Tes DNA Pembanding di Singapura atas Tes DNA yang Telah Dilakukannya
Pantauan Wartakotalive.com, Lisa tiba pukul 11.54 WIB.
Selain dengan kuasa hukum, Lisa ditemani TikToker sekaligus pengusaha muda, Andri Aan.
Lisa terus menggandeng erat Andri hingga masuk ke gedung Bareskrim.
Tak ada kata-kata yang diucapkan Andri Aan saat menemani Lisa.
Kepada awak media, Lisa mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini.
"Sangat siap dong, pokoknya sangat siap lah ya dan akan menjawab sekooperatif mungkin. Pokoknya nanti di-update habis ini ya," katanya.
Baca juga: Lisa Mariana Batal Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ada Apa?
Saat ditanya rencana tes DNA ulang, Lisa hanya menjawab secara singkat.
"Second opinion, ya," tutur mantan model majalah dewasa tersebut.
Sementara itu, Jhonboy berkata hal senada seperti Lisa yang siap jalani pemeriksaan usai sempat sakit.
"Hari ini, kami memenuhi panggilan dari Siber Bareskrim yang tertunda kemarin karena Lisa berhalangan hadir karena sakit ya," ucap dia.
"Sekarang ya Puji Tuhan sekarang udah bisa hadir dalam keadaan sehat walafiat untuk memberi keterangan permasalahan laporan dari pak RK pencemaran nama baik," sambungnya.
Ancaman Hukuman Lisa
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus ini kini di atas angin.
Sebab hasil tes DNA memastikan dirinya bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA, seperti yang diklaim Lisa.
Dari hasil tes DNA di Bareskrim Polri, pihak Kepolisian menyebut bahwa DNA Ridwan Kamil negatif dengan anak yang disebut sebagai darah daging arsitek asal Jawa Barat itu.
Pengumuman itu disampaikan Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan DNA itu berawal dari Ridwan Kamil yang melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran menuduhnya memiliki anak di luar pernikahan.
Ridwan Kamil memakai Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) atas laporannya terhadap Lisa Mariana.
Lalu berapa ancaman hukuman Lisa Mariana apabila terbukti bersalah?
Dimuat TribunSeleb Lisa Mariana bisa terancam 12 tahun penjara karena kasus tersebut.
Sebab Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang larangan membuat, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Baca juga: Hasil Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Tuding Ada Kecurangan, Bongkar Aib Ridwan Kamil di Sidang KPK
Kemudian dimuat situs Mahkamah Agung Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil: Mau Di Mana Aja, 1.000 Persen Hasilnya Sama
Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung.
Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.
Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan soal Laporan Ridwan Kamil, Beberkan Pertemuan di Hotel Wyndham |
![]() |
---|
Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana |
![]() |
---|
Korban Pencemaran Nama Baik Sebut Terdakwa Kristian Tidak Ditahan, Kejari Tangerang Bantah |
![]() |
---|
Kata Luhut Pandjaitan Soal Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas PN Jaktim |
![]() |
---|
Tidak Terbukti Bersalah, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.