Demo

Demo di DPR, Mahasiswa BEM UI: Sampai Kapan Kita Ditindas Pembunuh dan Pemerintah Korup yang Bodoh?

Demo di DPR, Mahasiswa BEM UI: Sampai Kapan Kita Ditindas oleh Pembunuh dan Pemerintah Korup?

Akun YouTube Kompas.com
PEMERINTAH KORUP-PEMBUNUH - Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (9/9/2025) ini. Mereka menagih janji DPR dan pemerintah soal merealisasi tuntutan 17+8 yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu, serta mengatakan pemerintah adalan pembunuh, korup dan bodoh. 

Namun dari unggahan instagramnya, Tim ICW bahkan diusir saat hendak meminta transparansi anggaran tersebut.

“Masalahnya, pemasukan anggota DPR bukan hanya besar, tetapi informasinya juga tertutup. Karena itu ICW meminta DPR untuk membuka data mengenai total pemasukan anggota DPR hingga meminta laporan pertanggungjawaban dana reses dan kunjungan dapil,” tulis ICW.

“Menariknya, saat menyerahkan surat permohonan informasi, ICW mendapatkan “perlakuan khusus” dari petugas keamanan DPR. Padahal publik yang masuk kompleks DPR sebelum kami dapat melenggang bebas tanpa pendampingan,” tulis ICW. 

Diketahui diluar gaji, anggota DPR RI juga mendapatkan dana reses. Dana reses ini seharusnya diberikan DPR RI ke rakyat yang berada di daerah pemilihan (Dapil) mereka masing-masing. 

Bahkan kabarnya dana reses anggota DPR RI menyentuh Rp2,5 miliar per tahun peranggota.

Namun demikian hingga kini publik tidak bisa mengakses penggunaan dan penyaluran dana reses tersebut.

Berikut isi Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI: 

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi:

- Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon 

-Biaya komunikasi intensif; dan

- Biaya tunjangan transportasi

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing0masing yang telah dimulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.(m38)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved