Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terkait Aksi Unjuk Rasa “Aksi Massa Bukan Ajang Anarki”

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terkait Aksi Unjuk Rasa “Aksi Massa Bukan Ajang Anarki”

Editor: Joanita Ary
TribunnewsBogor/Muamarrudin Irfani
Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025). TribunnewsBogor/Muamarrudin Irfani 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan kembali bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, menurutnya beberapa unjuk rasa yang marak terjadi beberapa hari terakhir justru mengabaikan ketentuan hukum dan menyalahi makna demokrasi yang mendasari undang-undang itu.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Bojongkoneng, Babakan Madang, Bogor. 

“Kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Sigit di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri menegaskan bahwa menyuarakan aspirasi rakyat seyogianya didasari niat membangun kepentingan bersama, menghormati aturan yang berlaku, serta senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," lanjutnya.

Ia menegur keras aksi-aksi yang menggeser batas kebebasan berpendapat menjadi tindakan anarkis dan melanggar hukum. 

Pernyataan itu muncul di tengah gelombang demonstrasi yang beberapa di antaranya berubah menjadi kerusuhan.

 Kapolri mencatat adanya pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, serta serangan ke markas-markas aparat.

Semua itu, menurutnya, sudah tidak bisa lagi disebut sebagai penyampaian pendapat melainkan masuk dalam ranah pidana. 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan keamanan, meredam keresahan publik, dan menegakkan stabilitas nasional. 

“Bapak Presiden meminta kepada saya dan Panglima TNI khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkistis, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Dalam suasana yang masih bimbang, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang mendistorsi nilai-nilai demokrasi.

Ia mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog konstruktif, dalam koridor hukum, bukan melalui kekerasan yang merugikan banyak pihak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved