Ijazah Jokowi

Rektor UGM Janji Sanksi Hukum Alumni Pemalsu Ijazah, Dokter Tifa Tantang: Ada 1 Orang, Berani?

Rektor UGM Janji Sanksi Hukum Alumni Pemalsu Ijazah, Dokter Tifa Tantang: Ada 1 Orang, Berani?

Kolase Channel YouTube Sentana dan Channel YouTube Universitas Gadjah Mada
TIFA TANTANG OVA - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia memastikan bahwa pihaknya bakal melaporkan dan memberikan sanksi hukum kepada alumni yang kedapatan sengaja memalsukan ijazah yang sudah diberikan UGM. Menanggapi hal itu Pakar Neuroscience Behavior dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang merupakan terlapor kasus pencemaran nama baik Jokowi karena menyebut ijazah Jokowi palsu, menyatakan ada satu orang yang sudah berani memalsukan ijazah UGM, namun Dokter Tifa ragu Ova Emilia berani melaporkan alumni tersebut. 

Dalam videonya Ova Emilia, selaku Rektor UGM mengatakan apa yang dikatakannya adalah pernyataan resmi UGM.

Menurutnya UGM memiliki dokumen otentik terkait keseluruhan proses pendidikan Joko Widodo di UGM.

"Dokumen ini meliputi tahap penerimaan yang bersangkutan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN hingga wisuda," kata Ova.

Informasi yang lebih rinci, tambah Ova telah dirilis dalam bentuk podcast.

Ova menjelaskan Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tanggal 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang bersangkutan saat diwisuda tanggal 19 November 1985.

"Sesuai ketentuan hukum, UGM dapat menyampaikan data dan informasi yang bersifat publik dan wajib melindungi data yang bersifat pribadi. Hal ini berlaku untuk semua hal dan diterapkan untuk semua sivitas akademika UGM termasuk alumni," kata Ova,

Menurutnya UGM diberi mandat oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan dan secara berkala dinilai atau diuji kualitasnya oleh lembaga independen.

Hingga saat ini, kata Ova UGM dinyatakan layak dan telah melakukan proses pendidikan dengan baik.

"Berpegang pada ini, proses pendidikan di UGM telah berjalan semestinya tanpa ada keraguan. Tugas dan tanggung jawab UGM dalam mendidik seseorang telah paripurna ketika yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diberi ijazah sesuai ketentuan,' katanya.

Hal ini, menurut Ova, juga berlaku kepada alumni UGM yang bernama Joko Widodo.

"Setiap alumni berhak menggunakan ijazah dan gelar akademik yang diperoleh dari UGM untuk berbagai kepentingan yang dibenarkan oleh hukum. Alumni adalah satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya sehingga penggunaan dan perlindungannya adalah tanggung jawab alumni tersebut," kata Ova.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved