Senin, 4 Mei 2026

Berita Jakarta

Anggota Pansus Usulkan Pengesahan Raperda KTR DKI Ditunda

Anggota DPRD DKI Jakarta menilai Raperda Kawasan Tanpa Rokok perlu ditinjau ulang karena dinilai berpotensi berdampak pada UMKM.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
RAPERDA KTR - Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang. Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menyadari masih ada substansi pasal-pasal yang berdampak negatif pada unsur masyarakat di antaranya para pedagang kecil, warung tradisional, pedagang kelontong, UMKM dan lainnya. 

"Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ujar Aziz.

Aziz berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, ia berharap Ranperda KTR ini selanjutnya dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub). 

“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambah Azis.

Pernyataan Azis turut diamini oleh Rio Sambodo, anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Rio juga menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta. 

“Pernyataan pimpinan benar demikian. Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” ungkap Rio.

Rio menambahkan bahwa pembahasan Ranperda KTR DKI Jakarta masih perlu melalui beberapa tahapan. 

“Setelah monitoring dan evaluasi di Bapemperda, masih ada rangkaian berikutnya. Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved