Senin, 4 Mei 2026

Berita Jakarta

Anggota Pansus Usulkan Pengesahan Raperda KTR DKI Ditunda

Anggota DPRD DKI Jakarta menilai Raperda Kawasan Tanpa Rokok perlu ditinjau ulang karena dinilai berpotensi berdampak pada UMKM.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
RAPERDA KTR - Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang. Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menyadari masih ada substansi pasal-pasal yang berdampak negatif pada unsur masyarakat di antaranya para pedagang kecil, warung tradisional, pedagang kelontong, UMKM dan lainnya. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan regulasi tersebut ditunda. 
  • Ia menilai masih ada pasal yang berpotensi berdampak negatif terhadap pedagang kecil dan UMKM, serta belum semua stakeholder dilibatkan dalam pembahasan. 
  • Usulan ini didukung pengamat hukum tata negara Ali Rido yang menilai naskah akademik perlu disusun ulang dan prinsip partisipasi publik bermakna harus dipenuhi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang.

Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menyadari masih ada substansi pasal-pasal yang berdampak negatif pada unsur masyarakat di antaranya para pedagang kecil, warung tradisional, pedagang kelontong, UMKM dan lainnya.

"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," ujarnya dikutip, Jumat (19/12/2025).

Ali menuturkan bahwa suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM ini harus diakomodir, sehingga perlu ditunda pengesahannya.

Ia menyadari bahwa dalam pembuatan regulasi, tidak boleh ada pihak-pihak yang tidak diajak bicara padahal mereka adalah bagian dari stakeholder terdampak.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Temukan 10 Gedung Bermasalah Usai Periksa 3.500 Bangunan

"Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya. Dan, jangan sampai juga partisipasi publik tidak terrwujud," ungkap Ali Lubis. 

"Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya. Kalau bisa jangan buru-buru. Kepada teman-teman lain di DPRD semoga juga dapat mendukung saran saya ini, karena memang masih ada hal-hal lain yang luput," bebernya. 

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido menyambut baik rencana penundaaan demi peninjauan ulang Ranperda KTR yang disampaikan Ali Lubis.

Ali Rido menilai ada dua catatan penting terkait penyusunan Ranperda KTR ini. Pertama, terkait Naskah Akademik (NA).

"NA ini sebagai primary identity dari peraturan perundang-undangan. NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku. Contoh: masih ada narasi UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku," jelasnya.

Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini memgatakan konsepsi meaningfull participation sebagai core penting dalam penyelenggaraan undang-undang, wajib melibatkan stakeholder yang terdampak langsung.

"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Ranperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," jelas dia.

Ali Rido juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan.

Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal. Oleh karena itu, perintah MK, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan. Bukannya pelarangan ataupun pelarangan total. 

“Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal," jelas dia.

Hippindo Tolak Larangan Penjualan Rokok

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved