Senin, 4 Mei 2026

Berita Jakarta

Anggota Pansus Usulkan Pengesahan Raperda KTR DKI Ditunda

Anggota DPRD DKI Jakarta menilai Raperda Kawasan Tanpa Rokok perlu ditinjau ulang karena dinilai berpotensi berdampak pada UMKM.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
RAPERDA KTR - Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang. Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menyadari masih ada substansi pasal-pasal yang berdampak negatif pada unsur masyarakat di antaranya para pedagang kecil, warung tradisional, pedagang kelontong, UMKM dan lainnya. 

Diketahui, tuntutan untuk penghapusan seluruh larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta masih terus mencuat di tengah masyarakat dan pelaku usaha.  

Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, secara tegas menyampaikan keberatannya. 

“Ketentuan mengenai tata cara penjualan produk tembakau serta persyaratan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah diatur dan itu lebih dari cukup. Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami,” ujar Tutum dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau yang terus didorong untuk dimasukkan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta, menurut Tutum, secara langsung akan berdampak pada keberadaan toko dan lapangan kerjanya karena perputaran ekonomi menjadi berkurang.

Dalam proses perumusan Ranperda KTR, Hippindo berharap pemerintah dapat melihat permasalahan ini dari berbagai perspektif secara berimbang, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar proporsional dan adil bagi semua pihak. 

"Jika industrinya terancam, maka pekerjanya juga sudah pasti terdampak. Siklusnya akan terus begitu. Masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri ritel akan terdampak. Jika pemerintah siap menghadapi konsekuensi, harus mengambil jalan keluar." ujar Tutum.

Baca juga: Alumni Akpol 2005 Salurkan Ribuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera

Dia menambahkan bahwa larangan penjualan ini tidak hanya akan berdampak pada pasar modern, tetapi juga pada pasar tradisional.

Dia menjelaskan, bahwa rokok hanyalah salah satu dari ribuan produk yang dijual di ritel modern, sehingga masalah ini sebaiknya tidak dipandang secara terpisah. 

"Kami menginginkan keadilan dan setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu benar-benar mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Jika setiap kebijakan muncul hanya karena tekanan pihak luar, itu bisa berbahaya," ujar Tutum.

Diketahui, saat ini Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota sebanyak 800 ribu pekerja. 

Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) baru-baru ini. 

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menuturkan pihaknya telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

Azis menambahkan pihaknya sudah berkomitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved