Berita Jakarta
Anggota Pansus Usulkan Pengesahan Raperda KTR DKI Ditunda
Anggota DPRD DKI Jakarta menilai Raperda Kawasan Tanpa Rokok perlu ditinjau ulang karena dinilai berpotensi berdampak pada UMKM.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Anggota Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan regulasi tersebut ditunda.
- Ia menilai masih ada pasal yang berpotensi berdampak negatif terhadap pedagang kecil dan UMKM, serta belum semua stakeholder dilibatkan dalam pembahasan.
- Usulan ini didukung pengamat hukum tata negara Ali Rido yang menilai naskah akademik perlu disusun ulang dan prinsip partisipasi publik bermakna harus dipenuhi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang.
Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menyadari masih ada substansi pasal-pasal yang berdampak negatif pada unsur masyarakat di antaranya para pedagang kecil, warung tradisional, pedagang kelontong, UMKM dan lainnya.
"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," ujarnya dikutip, Jumat (19/12/2025).
Ali menuturkan bahwa suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM ini harus diakomodir, sehingga perlu ditunda pengesahannya.
Ia menyadari bahwa dalam pembuatan regulasi, tidak boleh ada pihak-pihak yang tidak diajak bicara padahal mereka adalah bagian dari stakeholder terdampak.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Temukan 10 Gedung Bermasalah Usai Periksa 3.500 Bangunan
"Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya. Dan, jangan sampai juga partisipasi publik tidak terrwujud," ungkap Ali Lubis.
"Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya. Kalau bisa jangan buru-buru. Kepada teman-teman lain di DPRD semoga juga dapat mendukung saran saya ini, karena memang masih ada hal-hal lain yang luput," bebernya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido menyambut baik rencana penundaaan demi peninjauan ulang Ranperda KTR yang disampaikan Ali Lubis.
Ali Rido menilai ada dua catatan penting terkait penyusunan Ranperda KTR ini. Pertama, terkait Naskah Akademik (NA).
"NA ini sebagai primary identity dari peraturan perundang-undangan. NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku. Contoh: masih ada narasi UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku," jelasnya.
Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini memgatakan konsepsi meaningfull participation sebagai core penting dalam penyelenggaraan undang-undang, wajib melibatkan stakeholder yang terdampak langsung.
"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Ranperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," jelas dia.
Ali Rido juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan.
Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal. Oleh karena itu, perintah MK, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan. Bukannya pelarangan ataupun pelarangan total.
“Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal," jelas dia.
Hippindo Tolak Larangan Penjualan Rokok
Diketahui, tuntutan untuk penghapusan seluruh larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta masih terus mencuat di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, secara tegas menyampaikan keberatannya.
“Ketentuan mengenai tata cara penjualan produk tembakau serta persyaratan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah diatur dan itu lebih dari cukup. Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami,” ujar Tutum dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau yang terus didorong untuk dimasukkan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta, menurut Tutum, secara langsung akan berdampak pada keberadaan toko dan lapangan kerjanya karena perputaran ekonomi menjadi berkurang.
Dalam proses perumusan Ranperda KTR, Hippindo berharap pemerintah dapat melihat permasalahan ini dari berbagai perspektif secara berimbang, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar proporsional dan adil bagi semua pihak.
"Jika industrinya terancam, maka pekerjanya juga sudah pasti terdampak. Siklusnya akan terus begitu. Masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri ritel akan terdampak. Jika pemerintah siap menghadapi konsekuensi, harus mengambil jalan keluar." ujar Tutum.
Baca juga: Alumni Akpol 2005 Salurkan Ribuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera
Dia menambahkan bahwa larangan penjualan ini tidak hanya akan berdampak pada pasar modern, tetapi juga pada pasar tradisional.
Dia menjelaskan, bahwa rokok hanyalah salah satu dari ribuan produk yang dijual di ritel modern, sehingga masalah ini sebaiknya tidak dipandang secara terpisah.
"Kami menginginkan keadilan dan setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu benar-benar mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Jika setiap kebijakan muncul hanya karena tekanan pihak luar, itu bisa berbahaya," ujar Tutum.
Diketahui, saat ini Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota sebanyak 800 ribu pekerja.
Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) baru-baru ini.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz menuturkan pihaknya telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Azis menambahkan pihaknya sudah berkomitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.
"Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ujar Aziz.
Aziz berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, ia berharap Ranperda KTR ini selanjutnya dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambah Azis.
Pernyataan Azis turut diamini oleh Rio Sambodo, anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Rio juga menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta.
“Pernyataan pimpinan benar demikian. Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” ungkap Rio.
Rio menambahkan bahwa pembahasan Ranperda KTR DKI Jakarta masih perlu melalui beberapa tahapan.
“Setelah monitoring dan evaluasi di Bapemperda, masih ada rangkaian berikutnya. Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutupnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Tok! Danantara dan Pemprov DKI Bangun PSEL di Bantar Gebang dan Tanjungan Jakut |
|
|---|
| 40 Ormas Islam Polisikan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie: Dianggap Ancam Kerukunan Beragama |
|
|---|
| 2 Ruas Jalan di Jakarta Selatan Tergenang Akibat Hujan Deras, BPBD DKI Jakarta Upayakan Segera Surut |
|
|---|
| Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Jakpus, BPBD Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Pramono Terbitkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 Soal Sampah, Berikut Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/asosiasi-pedagang-rokok-tolak-Raperda-KTR23.jpg)