Pencabulan
Keluarga Korban Cabut Laporan, Predator Anak di Pasar Rebo Dipulangkan Satreskrim Polres Jaktim
Keluarga korban mencabut laporan yang telah dibuatnya di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Pelaku sendiri saat ini sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian usai laporannya dicabut.
"Kami tidak punya dasar untuk menahan (karena sudah cabut laporan)," ucap Sri.
Menurut Sri, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan memproses secara hukum jika kasus tersebut laporannya tidak dicabut.
Ia mengaku, Unit PPA Satreskrim Polres Jaktim tidak akan memberikan tempat bagi pelaku predator anak.
"Kalau ada LP, pasti saya gas untuk diproses," imbuhnya.
Sebelumnya, Viral di sosial media adanya aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2025).
Dari video yang viral, pelaku saat itu digeruduk oleh keluarga korban dan pelaku yang diketahui seorang pria dewasa nyaris diamuk.
Terduga pelaku hanya bisa pasrah ketika dibawa oleh warga untuk pertanggungjawabkan ke kantor polisi.
Kasus tersebut berawal, ketika korban sedang bermain di sekitar rumahnya yang bertetanggan dengan pelaku.
Tak lama, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan dimasukan ke dalam kamar tidur. Di dalam, pintu dikunci dan korban kemudian di raba bagiab dada hingga kemaluannya.
Setelah puas cabuli korban, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah. Korban yang menangis histeris dan pelaku menyatakan digigit bebek di depan rumahnya.
Anak kelas 2 SD itu kemudian bercerita bahwa dirinya tidak digigit bebek, melainkan dicabuli oleh pelaku di dalam kamar.
Keluarga dan warga kemudian menggeruduk rumah terduga pelaku, beruntung pengurus RT dan RW dengan sigap mengamankan pelaku agar tidak diamuk.
Kapolsek Pasar Resbo, Kompol Wijaya Wayan membenarkan kasus tersebut dan pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelaku ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Inisial pelaku TP," singkatnya, Senin (24/11/2025). (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| RK Divonis 10 Tahun Penjara, KPAD Depok Kini Fokus Pemulihan Trauma Korban |
|
|---|
| Bocah Perempuan di Bekasi jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri, Berdalih Tawarkan Pijat |
|
|---|
| Sosok Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun usai Setubuhi ABG 15 Tahun Berkali-kali |
|
|---|
| Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur |
|
|---|
| Terbukti Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hakim Vonis RK 10 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pencabulan-anak-di-Pasar-Rebo-Jakarta-Timur.jpg)