Pencabulan
Keluarga Korban Cabut Laporan, Predator Anak di Pasar Rebo Dipulangkan Satreskrim Polres Jaktim
Keluarga korban mencabut laporan yang telah dibuatnya di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR REBO - Kasus pencabulan terhadap bocah 8 tahun yang terjadi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak jadi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Keluarga korban mencabut laporan yang telah dibuatnya di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Tim Warta Kota mencoba menghampiri keluarga korban untuk bisa mengkonfirmasi peristiwa pencabulan tersebut. Namun, sang anak dan orangtuanya saat ini memilih tinggal di rumah kerabatnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Salah seorang yang masih kerabat enggan sebutkan namanya mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena takut salah bicara.
Baca juga: Alasan Digigit Bebek, Pelaku Pencabulan Anak di Jaktim Hampir Dihakimi Warga
Dari informasi yang diterima di lokasi, keluarga korban mendapat tekanan dari keluarga pelaku agar tidak memproses secara hukum kasus pencabulan tersebut.
"Belum nikah dia, usianya sekira 30 tahunan kayaknya," ujar salah satu wanita di lokasi.
Menurut ibu tersebut, pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Predator anak tersebut pernah dihukum kurungan penjara selama kurang lebih tiga tahunan.
Warga di sana menyayangkan aksi pelaku karena bukannya bertobat, justru mengulangi perbuatannya yakni mencabuli bocah 8 tahun.
"Pernah dipenjara dia kasus yang sama. Nanti malam katanya ada pertemuan sama RT, RW, keluarga korban dan pelaku," terangnya.
Warga di sana sejatinya sudah resah dengan aksi pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial TP tersebut.
Saat dibawa ke Polres Jaktim, kata salah satu warga di sana takut pelaku dilepaskan karena orangtuanya punya kenalan polisi di Polres Jaktim.
"Kan bisa saja di lepasin karena ada kenalan orangtuanya sana polisi di Polres Jaktim," tandasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini juga menyayangkan pencabutan laporan yang dilakukan oleh orangtua korban.
| RK Divonis 10 Tahun Penjara, KPAD Depok Kini Fokus Pemulihan Trauma Korban |
|
|---|
| Bocah Perempuan di Bekasi jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri, Berdalih Tawarkan Pijat |
|
|---|
| Sosok Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun usai Setubuhi ABG 15 Tahun Berkali-kali |
|
|---|
| Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur |
|
|---|
| Terbukti Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hakim Vonis RK 10 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pencabulan-anak-di-Pasar-Rebo-Jakarta-Timur.jpg)