Penembakan

Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Ungkap Asal Usul Pistol FN 9 mm

Tersangka telah diamankan, berikut barang bukti berupa sepucuk pistol FN 9 mm beserta magazen berisi lima butir peluru tajam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENEMBAKAN - HD (37) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/11/2025). HD diketahui menembak seorang pengacara dalam bentrokan yang terjadi di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • HD (37) ditangkap atas penembakan pengacara di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Pusat, akibat sengketa lahan. 
  • Insiden terjadi saat tujuh penjaga lahan berselisih dengan sekitar 80 orang yang datang mengklaim kepemilikan, memicu cekcok hingga penembakan.
  • Polisi menyita satu pucuk senjata FN kaliber 9 mm beserta 5 peluru.
  • Senjata didapat dari Warga Negara Timor Leste di NTT, HD dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan HD (37), seorang pelaku penembakan terhadap seorang pengacara di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan, insiden bermula sekira pukul 07.28 WIB yang dipicu oleh sengketa lahan

Saat itu, tujuh orang sedang menjaga lahan tersebut, sementara sekira 80 orang termasuk pengacara datang mengklaim kepemilikan lahan.

"Sehingga terjadi cekcok. Salah satu yang menjaga lari ke belakang pos mengambil senjata api dan menembakkan ke salah satu orang yang datang ke lahan tersebut dan ini mengenai punggung bagian belakang korban," katanya.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan hingga menjalani perawatan medis.

Baca juga: Polisi Selidiki Asal Usul Senjata Api dalam Kasus Penembakan Pengacara di Tanah Abang Jakpus

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, tim Jaga Jakarta dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob mengumpulkan informasi dan barang bukti di lokasi kejadian. 

Petunjuk mengarah pada seorang tersangka yang kemudian diamankan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama. 

Polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta magazen berisi lima butir peluru tajam.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mengenai senjata yang digunakan, Kasubdit Jatanras menjelaskan, senjata jenis FN kaliber 9 mm tersebut diperoleh tersangka dari seorang warga negara Timor Leste bernama A pada Januari 2025 di Nusa Tenggara Timur. 

Motif Penembakan

Motif pelaku pengeroyokan disertai penembakan terhadap pengacara berinisial WA di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025) karena merasa kesal terhadap korban dan rekan-rekannya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

“Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku," ujar Ade Ary.

"Korban mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” sambungnya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku maupun saksi-saksi lainnya.

“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini,” tutur dia.

Sebelumnya, tim gabungan Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeroyokan disertai penembakan terhadap pengacara berinisial WA di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025) pagi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial HD (37).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara di Tanah Abang

“Tim gabungan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat dengan modus menembak punggung sebelah kanan korban inisial WA, SH," ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/3049/X/2025/SPKT POLRES JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

"Pekerjaan belum atau tidak bekerja," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Seorang pria berinisial WA (34) sebelumnya menjadi korban pengeroyokan disertai penembakan di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025) pagi. 

Korban mengalami luka tembak di bagian punggung kanan atas dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.28 WIB, dan petugas langsung melakukan langkah cepat dengan menurunkan tim dari Pamapta 1 Polres Metro Jakarta Pusat bersama Satreskrim untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban seorang laki-laki berinisial W.A. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan atas,” ujar  Susatyo, Selasa (28/10/2025). 

Susatyo mengatakan saat petugas datang, situasi sudah kondusif, dan korban telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

“Namun, saat pemeriksaan awal, belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan jelas terkait kronologi dan identitas pelaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan,” kata Susatyo.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, guna mengidentifikasi pelaku serta mengetahui motif di balik aksi kekerasan tersebut.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami sedang mengidentifikasi pelaku serta menelusuri apakah kasus ini terkait konflik pribadi atau motif lain,” jelasnya.

Susatyo menegaskan, jajarannya akan menindak tegas pelaku kekerasan dan terus menjaga keamanan di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka,” tegas Susatyo.

Sebagai informasi, WA berprofesi sebagai pengacara berusia 34 tahun. 

Saat ini, kondisinya dilaporkan stabil dan masih dalam perawatan medis akibat luka tembak yang dideritanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved