Polemik Ijazah Jokowi

Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Ini Alasan Polisi Butuh Waktu Lama untuk Tersangkakan Roy Suryo Cs

Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Dari penetapan tersangka itu, sebagai warga negara, Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum tersebut. 

Roy Suryo pun mengaku hanya mensenyumi penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadapnya. 

Namun Roy Suryo meminta sejumlah pihak jangan buru-buru senang dulu atas penetapan tersangka dirinya.

Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya. 

Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana. 

Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan.

Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pesan Dokter Tifa untuk Anaknya

Roy Suryo pun berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini. 

“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.

Roy Suryo terima salinan ijazah dari KPU RI

Kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU. 

Baca juga: Setahun Jadi Wapres, Pengamat Minta Gibran Perbaiki Kualitas, tak Bergantung Nama Besar Jokowi

Bona pun menunjukkan fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya. 

"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi," kata Bona di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved