Penipuan
Besok Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Promotor TWICE yang Nilep Rp 10 M ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan beras promotor TWICE yang diduga menipu Rp 10 miliar akan dilimpahkan besok.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTRALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE dengan tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (FDM) akhirnya mencapai babak baru.
Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Iya, alhamdulillah sudah P21. Tinggal menunggu tahap 2," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Promotor Twice Masih Berstatus Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri
Dengan demikian, proses akan berlanjut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Budi menuturkan bahwa pelimpahan tersebut akan dilakukan, Jumat (7/11/2025).
"Besok Jumat 7 November untuk tahap 2," tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Penahanan FDM kemudian akan berlanjut di Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.
Baca juga: Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap
Tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama antara Fransiska dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) soal penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta.
“Korban menjalin kerja sama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta," ucap Reonald, Senin (3/11/2025).
Adapun Fransiska, saat itu, menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen.
"Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," tutur Reonald.
Tergiur dengan tawaran itu, pihak MIB menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Fransiska.
Namun, korban hingga saat ini belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Modal awal tersebut bahkan juga tidak dikembalikan.
Akibatnya, pihak MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Januari 2025.
“Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," kata Reonald.
Fransiska saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025.
Reonald menambahkan, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
“Perkara ini sudah masuk tahap I, penyidik telah mengirimkan berkas dan kini sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21,” tutur Reonald.
Seperti diketahui Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), sudah kirim berkas, sedang diteliti oleh Jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," ucap Reonald.
Penyidik, kata dia, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu ahli.
Sedangkan tersangka yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia, saat ini telah dilakukan penahanan.
"Tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB.
"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," ucap Aldi Rizki.
Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.
Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor.
Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," katanya.
Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Usai melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Polres Metro Bekasi Berani Menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Penipuan |
|
|---|
| Pengusaha Pekalongan Tertipu Oknum Polisi, Rp2,6 M Lenyap setelah Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol |
|
|---|
| Ade Zarkasih Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Mau Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani, Bos PDAM Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan |
|
|---|
| Ngaku Staf Komisi III DPR RI, Menipu Warga Tangerang Rp 750 Juta, Kombes Susatyo: Masuk Polri Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Budi-Hermanto-menjadi-Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.