Catcalling

Ini Motif Oknum Brimob Lakukan Pelecehan Seksual Verbal ke Seorang Wanita di Kebayoran Baru Jaksel

Ini Motif Oknum Brimob Lakukan Pelecehan Seksual Verbal ke Seorang Wanita di Kebayoran Baru Jaksel

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
OKNUM BRIMOB CATCALLING - Seorang oknum anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya diperiksa karena diduga melakukan pelecehan seksual verbal atau catcalling terhadap seorang wanita di Kebayoran Baru, Jaksel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). 

“Sini, loh! Sini!” ujar korban dalam video yang dikutip Rabu (29/10/2025).

Polisi itu tampak tak bisa berkutik. Ia kemudian meminta maaf sambil terus berjalan.

“Maapin, Mbak, maapin," ucapnya.

Korban pun semakin kesal dan menegur keras.

“Polisi, loh, kalian godain cewek. Gila, lu, ya!” katanya.

Dalam penjelasannya, korban mengaku kerap berjalan kaki sepulang dari pilates. 

Kendati demikian, pada hari kejadian, ia mendapati sejumlah polisi berjaga di jalur yang sama. 

Salah satu di antaranya diduga melakukan catcalling.

“Sering banget di-catcall, dan biasanya saya biarin aja. Tapi kali ini saya nggak bisa diam,” ujarnya.

Baca juga: Niken Anjani Pernah Alami Tindakan Pelecehan Seksual saat Masih Duduk di Bangku SD, Ini Ceritanya

Korban menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Gimana kita bisa merasa aman kalau polisinya aja kayak gini kelakuannya? Lihat pakaian saya — ini tertutup banget, nggak ada yang menggoda. Saya bener-bener nggak habis pikir,” tambahnya.

Kasus ini lantas mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. 

Ia menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti hal itu.

“Saya sudah minta Kabid Propam untuk dalami dan menindaklanjuti berita itu,” kata Asep, saat dikonfirmasi, Rabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menambahkan, sang oknum sudah mendapat sanksi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved