Kasus Penipuan

Tiga Pelaku Sindikat Penipuan Online Ditangkap, Terhubung ke Jaringan Malaysia

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor karena kehilangan uang investasi senilai lebih dari Rp3,05 miliar. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
KASUS PENIPUAN- Konferensi pers kasus penipuan online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025). 

Para pelaku menyebarkan konten penipuan yang tampak profesional, lengkap dengan logo, tautan, dan kelas pelatihan virtual yang meniru perusahaan investasi resmi. 

Konten tersebut digunakan untuk membujuk korban menyetorkan dana ke rekening perusahaan fiktif.

Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra menjelaskan, penipuan bermula dari iklan di media sosial yang menjerat korban ke grup WhatsApp. 

Di sana, korban diajarkan strategi investasi oleh sosok yang mengaku "profesor" asal Amerika Serikat.

“Korban mendapat pelatihan membaca pergerakan saham dan aset digital. Sosok ‘profesor’ itu sempat memprediksi harga saham dengan tepat, sehingga korban percaya,” ujar Raffles.

Korban kemudian diarahkan untuk mengalihkan investasinya ke aset kripto dengan dalih pasar saham akan runtuh. 

Akibatnya, korban mentransfer uang hingga Rp3,05 miliar ke rekening perusahaan seperti PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi, yang ternyata tidak terkait dengan perdagangan aset digital maupun sekuritas.

Peran Tersangka dan Jaringan Internasional

Menurut Raffles, ketiga tersangka berperan mencari nominee atau pihak yang bersedia meminjamkan identitas untuk membuka rekening dan mendirikan perusahaan fiktif. 

Rekening dan dokumen tersebut dikirim ke Malaysia untuk digunakan oleh sindikat utama.

Harga satu rekening dipatok Rp5 juta, sementara pembuatan satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta. 

Dari hasil kejahatan itu, tersangka RJ memperoleh Rp100 juta, LBK Rp120 juta, dan NRA—seorang perempuan—Rp150 juta.

Di sisi lain, Kanit IV Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKP Achmad Fajrul Choir, menambahkan penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Singkawang dan Pontianak. 

Para tersangka menjadi penghubung antara jaringan lokal dan sindikat utama di Malaysia.

“Mereka mencari figur atau nominee untuk membuka rekening penampung dana hasil penipuan, sekaligus berhubungan langsung dengan sindikat di luar negeri,” ungkap Fajrul.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved