Penjambretan

Korban Melawan, Seorang Jambret di Jalan Hayam Wuruk Jakpus Dibekuk Warga, Satu Lainnya Kabur

Korban yang belakangan diketahui berinisial YF (39) sempat mempertahankan barang miliknya

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Ist
DITANGKAP- Pelaku penjambretan di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat berhasil ditangkap warga 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi jambret yang terekam kamera warga di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/10/2025) malam, viral di media sosial 

Korban yang belakangan diketahui berinisial YF (39) sempat mempertahankan barang miliknya hingga akhirnya motor pelaku oleng dan terjatuh. 

Warga sekitar yang melihat kejadian itu, langsung mengepung dan menangkap salah satu pelaku berinisial RF (36), sementara rekannya berhasil kabur. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kami bawa ke Polsek Metro Gambir. Aksi mereka memang sempat viral di media sosial, dan itu membantu mempercepat proses identifikasi,” ujar Susatyo, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Diduga Seorang Anggota TNI Jadi Korban Jambret di Gambir, Korban Belum Lapor Polisi

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Samsung A35 warna ungu muda milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria B 3911 TSH, yang digunakan saat beraksi.

Sementara, Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menjelaskan, bahwa RF dan rekannya telah mengintai korban sebelum beraksi.

“Pelaku mencoba menarik handphone dari tangan korban. Namun karena korban berusaha mempertahankan, motor pelaku oleng dan keduanya jatuh. Warga langsung mengamankan RF di tempat,” kata Respati.

Ia menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (m32) 

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved