Narkoba

Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Komisi III DPR RI: Jangan Kasih Ampun

Anggota Komisi III DPR RI mengutuk perbuatan Ammar Zoni yang menjadi bandar narkoba di dalam Rutan Salemba.

Editor: Valentino Verry
tribunnews/Intagram Kejari Jakpus
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni baru saja mengejutkan publik, karena kembali tertangkap untuk kasus narkoba.

Kali ini Ammar Zoni yang masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bukan sebagai pemakai, namun pengedar sekaligus bandar.

Statusnya yang naik tingkat, membuat Ammar Zoni disegani di dalam sel Rutan Salemba.

Terkait kasus ini, Anggota Komisi III DPR RI mengaku prihatin, karena rutan atau lapas masih menjadi surga bagi bandar narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Berarti Ada yang Jebol

Mereka bisa leluasa berdagang narkoba, tanpa diketahui petugas lapas atau rutan.

Anggota DPR RI pun mengaku heran jika petugas lapas atau rutan tidak tahu.

Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, mengatakan kasus ini harus bisa jadi pintu masuk bagi aparat membongkar jaringan narkoba di Rutan Salemba.

Menurut Lallo, aparat penegak hukum termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) harus memanfaatkan momen ini untuk mencari siapa bandar narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Batal Bebas, Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba

"Kesempatan bagi penegak hukum kepolisian atau BNN untuk bisa membongkar jaringan-jaringannya, dan mengungkap bandar-bandar di belakangnya lagi, ini kan pengedar kan?" kata Lallo dikutip dari Tribunnes.com, Jumat (10/10/2025).

Sehingga menurut Lallo, kepolisan harus bekerjasama dengan BNN untuk mengusut tuntas kasus Ammar Zoni ini.

Terhadap yang bersangkutan kata Lallo, harus dilakukan penindakan yang tegas dan tanpa ampun.

Pasalnya, Ammar Zoni berani mengedarkan narkoba meski sedang menjalani masa penahanan.

KASUS AMMAR ZONI - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo minta penegak hukum tak memberi ampun artis Ammar Zoni.
KASUS AMMAR ZONI - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo minta penegak hukum tak memberi ampun artis Ammar Zoni. (Sumber: Nasdem.net)

"Ya, saya kira yang pertama tentu untuk tidak memberi ampun ya, mendorong agar penegakan hukum, proses hukum terhadap para pengedar dan bandar narkoba, jangan diberi ruang, justru kesempatan untuk membongkar asal-usul sumber, kok bisa seorang narapidana yang telah menjalani hukuman, justru menjadi pengedar narkoba di dalam lapas," ucapnya.

"Saya kira jangan diberi ampun lah para pengedar, khususnya para bandar, para pengedar, yang tentu saja ini merusak generasi kita," sambung Lallo.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI lainnya yakni, Nasir Djamil.

Nasir mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus Ammar Zoni tersebut hingga ke akarnya.

"Kami percaya bahwa Pak Menteri Imipas akan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat memasarkan narkotika di dalam lapas," kata Nasir.

Politisi PKS itu menyesalkan soal peristiwa transaksi narkoba di dalam Rutan Salemba ini.

Menurutnya, perlu pengawasan lebih ketat terhadap para narapidana.

"Berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum dijalankan dan diawasi oleh jajaran petugas pemasyarakatan," tandas Nasir.

Sebelumnya, sebuah fakta terungkap dalam kasus peredaran narkoba yang kembali menjerat mantan artis Ammar Zoni (AZ) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. 

Pihak rutan ternyata telah mendeteksi aktivitas terlarang ini sejak Januari 2025, meski kasusnya baru terungkap ke publik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada pekan ini.

Menanggapi jeda waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara. 

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini adalah murni hasil deteksi dini yang dilakukan oleh jajaran Rutan Salemba.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika.

Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025. 

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.

"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.

Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025). 

Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved