Demo

Sudindik Jaktim dan SMAN 62 Bantah DO Farhan, Berharap Polisi Bebaskan Lewat Restorative Justice

Sudindik Jaktim dan SMAN 62 berharap polisi bisa sedikit luwes terhadap Farhan, siswa yang tertangkap ikut demo pada akhir Agustus 2025.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Yulianto
AKSI DI POLDA - Ribuan mahasiswa melakukan aksi di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Sebagai bentuk protes terhadap kekerasan polisi saat menangani demonstrasi di hari sebelumnya terhadap seorang pengendara ojek online Affan Kurniawan meninggal karena dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya saat demonstrasi. Warta Kota/Yulianto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siswa SMAN 62 Kramat Jati, Jakarta Timur, Farhan Indra masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Agustus 2025 lalu.

Farhan meminta bantuan kepada aktivis Gerakan Nurani Bangsa (GNB) agar segera dibebaskan karena terancam dikeluarkan dari sekolah.

Plt Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 (Sudindik JT 2), Budiono menjelaskan, pihaknya dan SMAN 62 Jakarta belum mengambil keputusan terkait siswa bernama Farhan yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Farhan Siswa SMAN 62 Minta Bantuan Hukum, 3 Pekan Ditahan Polda Metro Jaya Karena Ikut Demo

"Sempat ditanya juga sama pak Wali, kok sekolah mengeluarkan (Farhan), saya jawab dan jamin pihak sekolah tidak mengeluarkan. Karena kami belum berani ambil keputusan, belum jelas kok bersalah atau tidak," ucapnya saat dikonfirmasi Warta Kota, Sabtu (27/9/2025).

Budi melanjutkan, munculnya isu Farhan dikeluarkan dari sekolah karena orangtua dipanggil lantaran tidak masuk sekolah selama beberapa hari.

Kemudian, orangtuanya sempat bertanya terkait dengan Farhan apakah bakal dikeluarkan dari sekolah atau tidak karena sudah hampir satu bulan tak masuk.

"Kalau kami, dari Disdik belum ada langkah-langkah atau ambil keputusan ya sebelum ada pernyataan dia bersalah," terangnya.

Baca juga: Usung konsep HipHop Street Dance, Keast SMAN 62 Jakarta Tampilkan Tarian Bermakna Kebebasan

Ia menilai, ada pernyataan salah satu perwakilan SMAN 62, bahwa Farhan bisa bersekolah di mana saja dan ini yang membuat miskomunukasi.

Budi menambahkan, dari pernyataan itu, orangtua Farhan kemudian berasumsi anaknya terancam dikeluarkan dari SMAN 62 Jakarta Timur.

"Mungkin hal ini yang ditangkap oleh orangtua bahwa sekolah mau mengeluarkan. Saya jamin anak itu tidak dikeluarkan (sebelum ada putusan bersalah)," imbuhnya. 

Budi sendiri mengungkapkan agar masalah Farhan ini bisa diselesaikan dengan polisi lewat mekanisme restorative justice (RJ). 

"Kalau dari kami itu sebetulnya berharap nantinya ada restorative justice (RJ), cuma memang kami belum diundang dari Polda Metro Jaya," katanya.

Menurut Budi, selama belum ada keputusan Farhan bersalah oleh aparat kepolisian maupun kejaksaan, pihak sekolah dipastikan tidak bakal memecatnya.

Pihak sekolah maupun Sudin Pendidikan Jakarta Timur masih menunggu informasi lanjutan terkait status dari Farhan dan apa yang dilakukannya saat demo.

"Kita kan belum tahu, dia salah atau enggak kita enggak tahu. Belum ada pemecetan dan kami terus koordinasi dengan Polda Metro Jaya saja," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved