Berita Jakarta

Tanggapan Kompolnas soal Isu Dugaan Skandal Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Polwan Cantik

Irjen Krishna Murti sendiri saat ini sudah dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri menjadi Sahlijemen Kapolri. 

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama
SELINGKUH- Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti diterpa isu skandal perselingkuhan dengan seorang Polwan 

Di sisi lain, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi jabatan yang diberikan kepada Irjen Krishna Murti sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

Hal itu disampaikan menyusul sorotan publik terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Krishna dengan seorang polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial AP.

Menurut Bambang, Kapolri seharusnya tak memberikan jabatan kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna sebagai Sahlijemen agar tidak merusak citra organisasi Korps Bhayangkara.

"Harusnya di-non job-kan. Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Rismon Sianipar Tuding Tito Karnavian dan Krishna Murti Penipu, di Tengah Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar kabar di media sosial bahwa Krishna diduga menjalin hubungan asmara dengan Kompol A.

Kasus tersebut sudah masuk tahap sidang kode etik profesi Polri, meskipun prosesnya digelar secara tertutup dan tidak disiarkan melalui media massa.

Menurut Bambang, sidang kode etik secara tertutup adalah prosedur yang wajar untuk kasus personal atau kesusilaan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlebihan di internal Polri. 

Namun, ia menegaskan mutasi jabatan dan keputusan final harus segera diambil.

Saat ini, Krishna sudah dimutasi dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menjadi Sahlijemen Kapolri. 

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor S/1764/VIII/KEP/2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar.

Dalam sebuah unggahan di akun TikTok Bantuan Hukum Online, dijelaskan Irjen Krishna diduga melanggar kode etik profesi Polri berupa perselingkuhan. 

Baca juga: Heboh Kopi Sianida, Warganet Senggol Irjen Krishna Murti: Jessica Wongso Gimana Kabarnya Pak?

Pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Hasil gelar perkara menyimpulkan ada cukup bukti pelanggaran kode etik dengan kategori pelanggaran berat. 

Rekomendasi resmi yang disampaikan antara lain menaikkan kasus ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Divisi Propam Polri, pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal, serta evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna dengan mempertimbangkan posisinya sebagai perwira tinggi yang memegang jabatan strategis.

Hingga berita ini diturunkan, Warta Kota telah berupaya menghubungi Irjen Krishna dan Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, tetapi belum ada jawaban

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved