Berita Nasional

Silfester Matutina Tak Juga Dieksekusi, Guntur Romli Endus Gelagat Aneh dari Kejari Jaksel

Gun Romli menduga ada upaya perlindungan terhadap sosok yang semestinya sudah dieksekusi secara hukum itu. 

Editor: Feryanto Hadi
tribunnews
PERTANYAKAN KINERJA KEJARI JAKSEL - Politisi PDIP Guntur Romli menyinggung kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tak juga mengeksekusi Silfester Matutina 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan institusi tertinggi di bidang penuntutan seolah buang badan saat disinggung soal belum dieksekusinya  loyalis Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Silfester Matutina.

Ini terbukti ketika wartawan menanyakan seputar proses eksekusi Silfester Matutina yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, coba meluruskan.

Menurut Anang, pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.

Baca juga: Silfester Matutina Kecam Immanuel Ebenezer: Sangat Kejam, Mengisap Darah Rakyat Kecil

"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang dikutip dari Tribunnews.com.

Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.

Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari Jaksel. 

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujar mantan Kepala Kejari Jaksel itu.

Baca juga: Kejari Jaksel Seolah Susah Eksekusi Silfester, Mahfud MD Sarankan Tim Tangkap Buronan Bergerak

Kecurigaan Guntur Romli

Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli atau akrab disapa Gun Romli, curiga dengan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang berulang kali mangkir dari gugatan terkait tak dieksekusinya Relawan Jokowi, Silfester Matutina

Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang terlihat mencurigakan. 

Gun Romli menduga ada upaya perlindungan terhadap sosok yang semestinya sudah dieksekusi secara hukum itu. 

 "Ada apa dengan Kejaksaan? Tidak kunjung mengeksekusi Silfester. Digugat malah mangkir. Apa kejaksaan ingin menunjukkan dengan sengaja melindungi Silfester?" tulis Gun Romli lewat unggahan di Instagramnya pada Selasa (16/9/2025). 

Gun Romli mengunggah tangkapan layar sebuah berita yang menginfokan bahwa Kejari Jaksel sudah tiga kali mangkir dalam sidang praperadilan atas tak dieksekusinya Silfester Matutina

Adapun sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

Gun Romli menilai absennya Kejari Jaksel dalam persidangan justru memunculkan tanda tanya besar tentang integritas lembaga penegak hukum.

Misteri hilangnya Silfester

Selain itu, Gun Romli juga pernah menyoroti misteri hilangnya relawan Jokowi, Silfester Matutina

 Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengeksekusi Silfester Matutina, meski sudah menyandang status terpidana sejak lama. 

Gun Romli pun menerka-nerka Silfester sedang bersembunyi di kediaman Jokowi di Surakarta.

"Jangan-jangan Silfester Matutina ada di kawasan Sumber, Solo. Kalau memang begitu, kenapa Kejaksaan RI tidak bisa mengeksekusi?" tulis Gun Romli seperti dikutip dari Instagram resminya pada Selasa (10/9/2025). 

Publik membutuhkan kejelasan dari persoalan yang menjerat Silfester. 

Sebelumnya, Gun Romli juga sempat membandingkan sikap Kejagung terhadap dua orang yang terjerat kasus hukum. 

Di satu sisi, Kejagung mengambil langkah gercep menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 

Namun, di sisi lainnya, sikap tegas kejaksaan justru bertolak belakang dengan penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina.

Padahal, Silfester Matutina sudah melenggang bebas selama enam tahun. 

Namun, tak kunjung dieksekusi. 

"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Kamis (4/9/2025). 

Di sisi lain, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, menilai saat ini Silfester masih bisa 'terselamatkan' karena adanya situasi politik yang belakangan ini memanas. 

Diketahui, beberapa hari yang lalu terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. 

"Silfester saat ini terselamatkan oleh kondisi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan. Tapi, setelah situasi mereda, dia akan dicari lagi," kata Roy seperti dikutip dari YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025). 

Mahfud MD ikut menanggapi

Mantan Menkopulhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengkritik langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina.

Padahal, Kejaksaan Agung telah memerintahkan secara langsung penangkapan relawan Jokowi itu

Apalagi, kasasi yang diajukan oleh Silfester Matutina telah ditolak

"Seharusnya Jaksa Agung bukan "menyarankan" melainkan "memerintahkan" kepada Kejati Jakarta Selatan utk mengeksekusi. Dipanggil dan dijemput baik-baik," tulis Mahfud MD di X, dikutip pada Rabu (3/9/2025)

Mahfud menambahkan, jika ada indikasi Silfester melarikan diri, Kejaksaan bisa menerjunkan tim untuk mengejarnya

"Jika diduga lari minta Tim Tabur (Tangkap Buronan) utk memburu. Kalau perlu, minta bantuan Polisi," tandasnya

Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Status IG Jangan Takut, Kita Lawan Bareng-bareng Dianggap Hasutan

Kasasi gugur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yakni Silfester Matutina, relawan Jokowi.

Penyebabnya Silfester kembali tidak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang PK di PN Jaksel dengan alasan sakit, Rabu (27/8/2025).

Bahkan majelis hakim mempertanyakan surat keterangan sakit yang diberikan kuasa hukum Silfester Matutina sehingga dinilai tidak sah.

Kuasa hukum Silfester Matutina Triyono Haryanto, mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim karena memang itu yang terjadi.

Triyono kemudian buka suara dan mengakui bahwa sejak awal sudah mengatakan ke kliennya bahwa alasan PK yang diajukan Silfester, tidak cukup kuat untuk dikabulkan.

Menurutnya alasan Silfester mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena sudah ada perdamaian setelah putusan.

“Karena menurut pemohon ada perdamaian setelah putusan,” kata Triyono Haryanto, kepada wartawan usai sidang, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Permohonan PK Silfester Gugur Karena Absen Sidang, Surat Keterangan Sakit Dipertanyakan Hakim

Triyono berpendapat, upaya perdamaian sebelum dan sesudah putusan akan berpengaruh pada putusan majelis hakim.

Saat mengajukan PK pada 5 Agustus 2025 lalu, Silfester menjadikan perdamaian tersebut sebagai bukti baru untuk dipertimbangkan majelis hakim.

“Tidak (dalam bentuk tulisan), klaimnya lisan,” kata Triyono.

Meski demikian, Triyono menilai klaim Silfester tidak cukup kuat.

Karena itu, pihaknya beberapa kali menemui Silfester untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait perjalanan kasus tersebut.

“Kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kita bikin memori tambahan. Karena dia yang tahu sejarah pidananya,” jelas Triyono.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved